Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Februari 2022 | 18:13 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

SuaraSulsel.id - Organisasi Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Mamuju.

"Kami mengecam tindakan asusila dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan ponpes di Mamuju," kata Ketua Kohati Cabang Mamuju, Karmilah, di Mamuju, Selasa 8 Februari 2022.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut sangat keji dan memalukan dan menunjukkan terjadinya pendangkalan aqidah.

"Kami mengecam keras, dan berharap kepada pihak kepolisian serius untuk mengusut dan memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Makassar Skrining Warga Pernah Kontak Erat Wali Kota Makassar

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi langkah yang dilakukan oleh pihak keluarga atas kasus kekerasan seksual tersebut dan berharap kasus tersebut tidak lagi terulang.

Sebelumnya unit Resmob Polresta Mamuju telah menangkap pelaku AR (47) yang merupakan pimpinan Ponpes di Mamuju atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan stafnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua santriwati terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan.

Pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Mamuju berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Salupangi Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.

"Aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban dan melakukan pengembangan jumlah korban dalam kasus itu," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Profil Rafli Asrul, Pemain PSM Makassar yang Gabung ke Klub Yunani

Beri Hukuman Berat

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar menyesalkan masih terjadinya kekerasan seksual di sekolah berbasis agama. Menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di sekolah madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Kemen PPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual pada anak. Ini adalah tindak kejahatan serius," tegas Nahar.

Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual berupa tindak pidana pencabulan di Mamuju dengan korban tujuh murid perempuan madrasah, tidak bisa ditoleransi.

"Pelakunya adalah pendidik yang seharusnya mengasuh, mengayomi dan mengajarkan ilmu agama, justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didiknya," imbuh Nahar.

Kasus tersebut telah ditangani Polresta Mamuju dan pelakunya telah ditangkap.

Load More