SuaraSulsel.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar membongkar penyelundupan narkoba sebanyak 21 kilogram. Polisi menyebut barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jasa perusahaan ekspedisi dari Kota Surabaya menuju Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Nana Suadjana mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan patroli yang dilakukan anggota di wilayah pelabuhan. Dengan memeriksa sejumlah barang muatan yang dikirim dari Surabaya menuju Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.
"Ketika mereka membongkar kapal yang berasal dari Surabaya tujuan Makassar," kata Nana di Polres Pelabuhan, Jalan Ujung Pandang, Selasa 8 Februari 2022.
Di dalam kapal yang diperiksa, kata Nana, terdapat sebuah truk yang mengangkut barang mencurigakan. Berupa tiga dus ukuran sedang warna coklat. Karena curiga, polisi kemudian membongkar dus tersebut untuk mengetahui isinya.
"Setelah dibuka ada 21 bungkusan teh warna hijau berisi kristal bening yang diduga sabu. Seberat kurang lebih 21 kilogram," jelas Nana.
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Hariandi Arsad, yang membawa barang terlarang tersebut.
Dari pengakuan Hariandi, kata Nana, pelaku mengaku bahwa dirinya mengantar sabu-sabu sebanyak 21 kilogram itu dari Surabaya ke Makassar bersama dua orang rekannya, A dan S alias I.
"Yang dua orang begitu mengetahui polisi melakukan pemeriksaan, mereka kabur. Sampai saat ini DPO, atas nama A dan S alias I," terang Nana.
Selain itu, Hariandi juga menyebut bahwa orang yang memerintahkan untuk mengantar sabu sebanyak 21 kilogram tersebut adalah BR yang berada di Surabaya. Perintah ini dilakukan melalui pesan singkat yang dikirim pada aplikasi BlackBerry Messenger.
Baca Juga: Ricuh Antrean Warga Berebut Minyak Goreng di Kota Makassar, Protokol Kesehatan Diabaikan
"Mereka bertiga membawa sabu ini dari Surabaya ke Makassar dan memerintahkan mereka melalui Blackberry messengger. Dan dari keterangan bahwa orang yang di Surabaya yang sampai saat ini kita lakukan penyelidikan. Orang tersebut inisial BR," beber Nana.
Nana menyebut bahwa barang terlarang dari Surabaya tersebut rencananya akan diantar kepada pria bernama Bintang Hidayat di sebuah apartemen yang berada di Jalan Boulevard, Makassar. Sehingga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bintang Hidayat.
"Polisi melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan Bintang tersebut di dalam kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti yaitu dua buah handphone," kata dia.
"Yang kita jadikan tersangka adalah dua orang. Pertama Hariandi Arsad dan Bintang Hidayat. Bintang tadi yang ada di apartemen, itu bisa kita anggap sebagai pengedar. Bandarnya itu, ini jaringan dari Malaysia, Jakarta, Surabaya. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap yang di Surabaya," tambah Nana.
Kedua pelaku rencananya akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat