SuaraSulsel.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar membongkar penyelundupan narkoba sebanyak 21 kilogram. Polisi menyebut barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jasa perusahaan ekspedisi dari Kota Surabaya menuju Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Nana Suadjana mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan patroli yang dilakukan anggota di wilayah pelabuhan. Dengan memeriksa sejumlah barang muatan yang dikirim dari Surabaya menuju Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.
"Ketika mereka membongkar kapal yang berasal dari Surabaya tujuan Makassar," kata Nana di Polres Pelabuhan, Jalan Ujung Pandang, Selasa 8 Februari 2022.
Di dalam kapal yang diperiksa, kata Nana, terdapat sebuah truk yang mengangkut barang mencurigakan. Berupa tiga dus ukuran sedang warna coklat. Karena curiga, polisi kemudian membongkar dus tersebut untuk mengetahui isinya.
"Setelah dibuka ada 21 bungkusan teh warna hijau berisi kristal bening yang diduga sabu. Seberat kurang lebih 21 kilogram," jelas Nana.
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Hariandi Arsad, yang membawa barang terlarang tersebut.
Dari pengakuan Hariandi, kata Nana, pelaku mengaku bahwa dirinya mengantar sabu-sabu sebanyak 21 kilogram itu dari Surabaya ke Makassar bersama dua orang rekannya, A dan S alias I.
"Yang dua orang begitu mengetahui polisi melakukan pemeriksaan, mereka kabur. Sampai saat ini DPO, atas nama A dan S alias I," terang Nana.
Selain itu, Hariandi juga menyebut bahwa orang yang memerintahkan untuk mengantar sabu sebanyak 21 kilogram tersebut adalah BR yang berada di Surabaya. Perintah ini dilakukan melalui pesan singkat yang dikirim pada aplikasi BlackBerry Messenger.
Baca Juga: Ricuh Antrean Warga Berebut Minyak Goreng di Kota Makassar, Protokol Kesehatan Diabaikan
"Mereka bertiga membawa sabu ini dari Surabaya ke Makassar dan memerintahkan mereka melalui Blackberry messengger. Dan dari keterangan bahwa orang yang di Surabaya yang sampai saat ini kita lakukan penyelidikan. Orang tersebut inisial BR," beber Nana.
Nana menyebut bahwa barang terlarang dari Surabaya tersebut rencananya akan diantar kepada pria bernama Bintang Hidayat di sebuah apartemen yang berada di Jalan Boulevard, Makassar. Sehingga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bintang Hidayat.
"Polisi melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan Bintang tersebut di dalam kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti yaitu dua buah handphone," kata dia.
"Yang kita jadikan tersangka adalah dua orang. Pertama Hariandi Arsad dan Bintang Hidayat. Bintang tadi yang ada di apartemen, itu bisa kita anggap sebagai pengedar. Bandarnya itu, ini jaringan dari Malaysia, Jakarta, Surabaya. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap yang di Surabaya," tambah Nana.
Kedua pelaku rencananya akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional