SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan untuk jalur kereta api di Kecamatan Bontokio, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mendapat penolakan dari warga. Mereka tidak menyepakati harga lahan yang ditetapkan sampai sekarang.
Video penolakan ini beredar luas di media sosial setelah dibagikan akun Info Kejadian Pangkep. Aparat TNI, polisi dan Satpol PP terlihat sempat ada mulut dengan warga.
Dalam video itu, dua orang ibu-ibu yang diketahui adalah pemilik lahan. Mendatangi petugas yang sedang berdiskusi dengan warga di lokasi lahan.
Salah satu Anggota TNI berpakaian dinas kemudian mendatangi mereka dan melarang warga merekam aktivitas di lapangan.
Ibu yang diketahui bernama Narti itu meminta alasan kenapa dilarang mengambil video. Apakah ada sesuatu yang salah?
Satu orang anggota polisi dan dua Anggota Satpol PP kemudian datang lagi dan menegur Narti. Mereka mengancam ibu tersebut dengan UU ITE.
"Ambil video itu ada aturannya. Jangan video, jangan video. Ada UU ITE. Ndak bisa," bentak salah satu anggota TNI.
"Kita juga sudah menyalahi aturan ini. Bisa digugat," kata pengambil video menyela.
Narti mengaku mereka protes sebab tidak ada kesepakatan harga hingga kini. Lahan mereka juga belum dibayarkan.
Baca Juga: KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan untuk Turut Hijaukan Indonesia
Pemerintah membeli lahan dengan harga yang tidak pantas. Hanya Rp105 ribu per meter. Bahkan ada yang Rp55 ribu. Padahal lokasinya sangat strategis karena akses jalan umum.
"Jadi dibayar paksa dan dititip di pengadilan. Kita tidak pernah setuju," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Narti mengaku pembebasan lahan mungkin bisa saja lancar dan aman seandainya petugas di lapangan bisa lebih humanis. Apalagi pembebasan lahan ini tidak menyejahterakan pemilik lahan sama sekali.
"Tapi ini tidak menyejahterakan kami sama sekali, aparat juga langsung saja mau eksekusi tapi tidak ada kesepakatan sampai sekarang," sebutnya.
Video tersebut malah jadi bahan olokan para warganet. Para aparat dinilai hanya sekadar mengancam dengan UU ITE, padahal tidak paham isi Undang-Undang itu sama sekali.
"Ajari dulu itu Undang-Undang ITE. Masa memvideokan hal yang tidak merugikan diancam UU ITE," tulis akun Ammhink.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban