Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 30 Januari 2022 | 14:14 WIB
Warga Kabupaten Pangkep bersitegang dengan petugas. Warga menolak eksekusi lahan untuk jalur kereta api [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Jadi dibayar paksa dan dititip di pengadilan. Kita tidak pernah setuju," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.

Narti mengaku pembebasan lahan mungkin bisa saja lancar dan aman seandainya petugas di lapangan bisa lebih humanis. Apalagi pembebasan lahan ini tidak menyejahterakan pemilik lahan sama sekali.

"Tapi ini tidak menyejahterakan kami sama sekali, aparat juga langsung saja mau eksekusi tapi tidak ada kesepakatan sampai sekarang," sebutnya.

Video tersebut malah jadi bahan olokan para warganet. Para aparat dinilai hanya sekadar mengancam dengan UU ITE, padahal tidak paham isi Undang-Undang itu sama sekali.

Baca Juga: KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan untuk Turut Hijaukan Indonesia

"Ajari dulu itu Undang-Undang ITE. Masa memvideokan hal yang tidak merugikan diancam UU ITE," tulis akun Ammhink.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel Fahruddin mengaku belum mendapat informasi tersebut. Namun katanya, pembebasan lahan di Pangkep memang cukup alot.

"Pangkep itu yang lama prosesnya. Jadi mau tidak mau ada eksekusi dan dikonsinyasi," ujarnya.

Saat ini pihaknya mulai fokus melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api Maros-Makassar. Pemerintah menargetkan pengoperasian kereta api sudah bisa dilakukan pada bulan Oktober tahun ini.

Fahruddin menambahkan masih ada sekitar 83,94 Hektar yang akan dibebaskan. Untuk Maros, sudah hampir 100 persen.

Baca Juga: Kebakaran di Bone dan Pangkep, Andi Sudirman Minta BPBD Sulsel Kirim Bantuan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More