SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap 7,8 kilogram sabu-sabu dari 18 orang tersangka selama 2021.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari mengatakan, barang bukti yang diamankan hasil dari pengungkapan 12 laporan kasus narkoba (LKN).
"Sepanjang 2021 ini kami BNN Sultra berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 7.844 gram, serta jenis narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila sebanyak 3,35 gram," katanya saat menggelar rilis akhir tahun.
Ia menyebut, tersangka yang diamankan dari pengungkapan 12 LKN sebanyak 18 orang terdiri atas 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Baca Juga: Sejumlah PNS Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Aceh
Dari hasil penyelidikan terhadap keseluruhan tersangka tersebut BNN Sultra telah berhasil mengungkap jaringan internasional seperti Malaysia-Kolaka Sultra. Jaringan antarprovinsi Samarinda-Kendari, Makassar-Kendari, Medan-Kendari dan Riau-Kendari.
"Serta jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika antarKota Kendari dengan beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara seperti jaringan Kendari-Muna, Kendari-Kolaka, Kendari-Konawe, dan Kendari-Konawe Utara," jelas dia, Selasa 28 Desember 2021.
Ginting menyebut, modus operandi yang dimainkan para tersangka dalam mengedarkan barang haram di Sulawesi Tenggara yakni ditempelkan di anggota badan dengan menggunakan korset. Kemudian terbang menggunakan pesawat udara, menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos, menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) serta menggunakan sistem tempel.
"Upaya para pelaku tindak pidana narkotika yang semakin licik dalam menyelundupkan berbagai jenis narkotika tidak menyurutkan semangat BNNP Sultra untuk lebih cerdas dalam mengungkap kasus yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara," tegas Ginting.
Selain itu, BNN Sutra juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kali dengan total 6.540 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Baca Juga: BNN Kota Bontang Sebut Adanya Kemungkinan Komplotan Jaringan Sabu di Lingkungan Instansi
"Berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 9 berkas perkara, sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap I sebanyak tiga berkas perkara," ujar Ginting.
Genting berharap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki regulasi agar segera menyusun peraturan daerah fasilitasi P4GN sesuai dengan amanat Permendagri Nomor:12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.
"Hal ini menjadi penting karena implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4AGN dapat diimplementasikan oleh kabupaten/kota menuju kota tangkap ancaman bahaya narkoba (Kotan)," kata Ginting. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa