SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap 7,8 kilogram sabu-sabu dari 18 orang tersangka selama 2021.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari mengatakan, barang bukti yang diamankan hasil dari pengungkapan 12 laporan kasus narkoba (LKN).
"Sepanjang 2021 ini kami BNN Sultra berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 7.844 gram, serta jenis narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila sebanyak 3,35 gram," katanya saat menggelar rilis akhir tahun.
Ia menyebut, tersangka yang diamankan dari pengungkapan 12 LKN sebanyak 18 orang terdiri atas 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Dari hasil penyelidikan terhadap keseluruhan tersangka tersebut BNN Sultra telah berhasil mengungkap jaringan internasional seperti Malaysia-Kolaka Sultra. Jaringan antarprovinsi Samarinda-Kendari, Makassar-Kendari, Medan-Kendari dan Riau-Kendari.
"Serta jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika antarKota Kendari dengan beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara seperti jaringan Kendari-Muna, Kendari-Kolaka, Kendari-Konawe, dan Kendari-Konawe Utara," jelas dia, Selasa 28 Desember 2021.
Ginting menyebut, modus operandi yang dimainkan para tersangka dalam mengedarkan barang haram di Sulawesi Tenggara yakni ditempelkan di anggota badan dengan menggunakan korset. Kemudian terbang menggunakan pesawat udara, menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos, menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) serta menggunakan sistem tempel.
"Upaya para pelaku tindak pidana narkotika yang semakin licik dalam menyelundupkan berbagai jenis narkotika tidak menyurutkan semangat BNNP Sultra untuk lebih cerdas dalam mengungkap kasus yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara," tegas Ginting.
Selain itu, BNN Sutra juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima kali dengan total 6.540 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Baca Juga: Sejumlah PNS Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Aceh
"Berkas perkara yang telah memasuki tahap P21 (tahap II) sebanyak 9 berkas perkara, sedangkan berkas perkara yang masih dalam tahap I sebanyak tiga berkas perkara," ujar Ginting.
Genting berharap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki regulasi agar segera menyusun peraturan daerah fasilitasi P4GN sesuai dengan amanat Permendagri Nomor:12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.
"Hal ini menjadi penting karena implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4AGN dapat diimplementasikan oleh kabupaten/kota menuju kota tangkap ancaman bahaya narkoba (Kotan)," kata Ginting. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo