Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:32 WIB
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar masuk dalam kampus menggunakan sepeda motor [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Para pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual di perguruan tinggi Makassar, terdiri dari mahasiswa dengan jumlah 25 orang, dosen 15 orang, orang asing 3 orang, lainnya 3 orang, dan alumni 2 orang.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi di lingkungan kampus seperti ruang dosen, kelas, kantin, sekretariat lembaga, parkiran, perpustakaan, dan lainnya. Sementara, kekerasan seksual yang terjadi di luar kampus berada di rumah dosen, angkutan umum, hotel, kos atau rumah dan lainnya.

Sayangnya, dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Makassar tersebut hanya ada 9 orang korban yang melapor ke kepolisian atau otoritas kampus dengan total 18,8 persen. Sedangkan, yang mengakses layanan pemulihan hanya ada 2 orang.

"Beberapa orang korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan seksual," kata Pratiwi.

Baca Juga: Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus

Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2021, kata Pratiwi, selain kasus pemasangan kamera tersembunyi di kamar mandi yang baru-baru ini terjadi juga ada 3 kasus lain lagi.

Yakni, dua kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap junior di lingkungan kemahasiswaan serta 1 kasus pencabulan oleh orang asing terhadap mahasiswa yang terjadi di jalanan kampus yang kurang pencahayaannya.

Pada banyak kasus yang terjadi di perguruan tinggi, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual lebih memilih bercerita pada sesama mahasiswa atau pihak internal kampus. Hanya saja, masih sangat sedikit kampus yang memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga warga kampus atau saluran pelaporan yang tersedia.

Sebab itu, kata dia, jika masyarakat umum mendapati korban yang ingin bercerita tentang kekerasan seksual yang pernah dia alami. Tindakan yang paling utama harus dilakukan ialah mendengarkan korban dan percaya dengan apa yang dia sampaikan dan validasi perasaannya.

"Karena cerita ke orang lain bukan hal mudah. Selanjutnya baru tawarkan bantuan, kita bisa merujuk korban ke lembaga layanan terdekat yang ia butuhkan," jelas Pratiwi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

Dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual, kata dia, sangat penting melibatkan berbagai pihak. Mengingat proses hukum memakan waktu yang tidak sebentar.

Load More