Seakan tidak ada habisnya, kasus kekerasan seksual di UIN Alauddin Makassar kembali terjadi pada tahun 2020. Bedanya, kali ini kasusnya berbasis online melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp.
LBH APIK Sulsel yang juga mendampingi kasus itu menyebutkan, total korban yang mendapat teror alat kelamin melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp 12 orang. Semua mahasiswa yang kuliah di UIN Alauddin Makassar.
"Korbannya sebenarnya ada 12 orang. Tapi yang melapor ke APIK itu hanya 5 orang. Yang kasus video itu kan sudah selesai vonis," ujar Rosmiati.
Dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi lingkungan perguruan tinggi untuk dapat diproses di kepolisian, kata Rosmiati, sebenarnya cukup sulit. Apalagi jika bukti kasusnya sangat minim. Sehingga terkadang ada kasus kekerasan seksual yang tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Baca Juga: Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus
Beruntung saja, tiga kasus kekerasan seksual yang terjadi di UIN Alauddin Makassar sepanjang tahun 2018 hingga 2020 itu memiliki cukup bukti. Sehingga, kasusnya dapat diproses lebih lanjut dan para pelaku mendapatkan hukuman penjara akibat perbuatan yang telah dilakukan.
"Kalau buktinya dan saksinya itu jelas, misalnya kasus perkosaan itu kan ada bukti visum. Nah, ini bisa jadi presurnya kencang dan bisa dilanjut proses hukumnya secara maksimal. Kalau yang kasus pembunuhan itu kemarin kan, jelas kasusnya. Alat buktinya cukup dan itu bisa dengan cepat proses penanganannya dan terlapor itu cepat. Jadi tersangka dan sebagainya. Sudah selesai yang tiga kasus yang didampingi LBH APIK, sudah vonis," ucap Rosmiati.
Kekerasan Seksual Terjadi Hampir di Semua Kampus
Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Rezky Pratiwi mengemukakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan LBH Makassar bersama seruan perempuan secara daring dengan total 48 orang responden, ditemukan kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di sepuluh perguruan tinggi di Kota Makassar sepanjang tahun 2020.
Beragam bentuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Makassar. Antara lain adalah pemerkosaan dengan jumlah 3 aduan, kontrol seksual dengan jumlah 3 aduan, eksploitasi seksual dengan jumlah 4 aduan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak
Kemudian, ada juga kasus kekerasan seksual dengan cara pemaksaan aborsi dengan jumlah 5 aduan. Sedangkan, kasus kekerasan seksual dengan cara intimidasi seksual tercatat ada 5 aduan dan yang paling banyak terjadi adalah kasus pelecehan seksual dengan total 34 aduan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance