"Kalau buktinya dan saksinya itu jelas, misalnya kasus perkosaan itu kan ada bukti visum. Nah, ini bisa jadi presurnya kencang dan bisa dilanjut proses hukumnya secara maksimal. Kalau yang kasus pembunuhan itu kemarin kan, jelas kasusnya. Alat buktinya cukup dan itu bisa dengan cepat proses penanganannya dan terlapor itu cepat. Jadi tersangka dan sebagainya. Sudah selesai yang tiga kasus yang didampingi LBH APIK, sudah vonis," ucap Rosmiati.
Kekerasan Seksual Terjadi Hampir di Semua Kampus
Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Rezky Pratiwi mengemukakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan LBH Makassar bersama seruan perempuan secara daring dengan total 48 orang responden, ditemukan kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di sepuluh perguruan tinggi di Kota Makassar sepanjang tahun 2020.
Beragam bentuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Makassar. Antara lain adalah pemerkosaan dengan jumlah 3 aduan, kontrol seksual dengan jumlah 3 aduan, eksploitasi seksual dengan jumlah 4 aduan.
Kemudian, ada juga kasus kekerasan seksual dengan cara pemaksaan aborsi dengan jumlah 5 aduan. Sedangkan, kasus kekerasan seksual dengan cara intimidasi seksual tercatat ada 5 aduan dan yang paling banyak terjadi adalah kasus pelecehan seksual dengan total 34 aduan.
Para pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual di perguruan tinggi Makassar, terdiri dari mahasiswa dengan jumlah 25 orang, dosen 15 orang, orang asing 3 orang, lainnya 3 orang, dan alumni 2 orang.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di lingkungan kampus seperti ruang dosen, kelas, kantin, sekretariat lembaga, parkiran, perpustakaan, dan lainnya. Sementara, kekerasan seksual yang terjadi di luar kampus berada di rumah dosen, angkutan umum, hotel, kos atau rumah dan lainnya.
Sayangnya, dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Makassar tersebut hanya ada 9 orang korban yang melapor ke kepolisian atau otoritas kampus dengan total 18,8 persen. Sedangkan, yang mengakses layanan pemulihan hanya ada 2 orang.
"Beberapa orang korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan seksual," kata Pratiwi.
Baca Juga: Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus
Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi di tahun 2021, kata Pratiwi, selain kasus pemasangan kamera tersembunyi di kamar mandi yang baru-baru ini terjadi juga ada 3 kasus lain lagi.
Yakni, dua kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap junior di lingkungan kemahasiswaan serta 1 kasus pencabulan oleh orang asing terhadap mahasiswa yang terjadi di jalanan kampus yang kurang pencahayaannya.
Pada banyak kasus yang terjadi di perguruan tinggi, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual lebih memilih bercerita pada sesama mahasiswa atau pihak internal kampus. Hanya saja, masih sangat sedikit kampus yang memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sehingga warga kampus atau saluran pelaporan yang tersedia.
Sebab itu, kata dia, jika masyarakat umum mendapati korban yang ingin bercerita tentang kekerasan seksual yang pernah dia alami. Tindakan yang paling utama harus dilakukan ialah mendengarkan korban dan percaya dengan apa yang dia sampaikan dan validasi perasaannya.
"Karena cerita ke orang lain bukan hal mudah. Selanjutnya baru tawarkan bantuan, kita bisa merujuk korban ke lembaga layanan terdekat yang ia butuhkan," jelas Pratiwi.
Dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual, kata dia, sangat penting melibatkan berbagai pihak. Mengingat proses hukum memakan waktu yang tidak sebentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang