SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan atau DPRD Sulsel. Kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara. Dengan cara membangun vila di kawasan hutan lindung.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin mengatakan, bahwa pelaporan mengenai Anggota DPRD Sulsel melakukan perusakan hutan lindung tersebut telah dilakukan pihaknya di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Senin 13 Desember 2021.
Laporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ada dua orang yang dilaporkan.
"Anggota DPRD Sulsel dan Anggota DPRD Toraja Utara. Yang membangun vila," kata Amin saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Baca Juga: Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari
Amin menjelaskan laporan yang dilayangkan tersebut bermula dengan permintaan masyarakat yang sudah resah atas adanya pembangunan vila di kawasan hutan lindung. Sehingga, Walhi Sulsel mengutus tim untuk melakukan investigasi di kawasan hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Hasilnya, didapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan Pongtorra. Diketahui masuk dalam kawasan lindung. Bangunan itu diduga milik Anggota DPRD.
"Karena masyarakat sudah begitu marah dan mereka berharap agar hutan Pongtorra tetap dilindungi dari kegiatan esktraktif. Termasuk pariwisata, maka kami mewakili masyarakat melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana tersebut P3H UU 18 tahun 2013," jelas Amin.
Hanya saja, Amin belum mau membeberkan identitas kedua anggota dewan yang dilaporkan terkait perusakan hutan lindung. Akibat pembangunan vila di kawasan hutan Pongtorra. Ia beralasan hal itu baru akan diungkap setelah polisi mengeluarkan laporan pemeriksaan atau telah ada proses peningkatan status hukum terhadap terlapor.
"Kami baru melaporkan terlapor, sehingga saya harap teman media dan publik sabar. Tunggu siapa yang kami laporkan itu," ujar Amin.
Baca Juga: Netizen Sedih Campur Emosi, Lihat Rumah Adat Tongkonan Ratusan Juta Dibongkar Paksa
Dari kasus ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah 7 Makassar. Untuk mengetahui apakah di wilayah itu memang ada izin pinjam pakai kawasan hutan atau izin kehutanan sosial.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi, Ini 4 Fakta Mencengangkan Hakim Sulistiyanto
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
-
7 Rekomendasi HP Motorola 2025 Harga Mulai Rp2 Juta: Kamera 50 MP, RAM Besar
-
Yuran Fernandes Disanksi Berat, PSM Makassar Bisa Tekor Miliaran Rupiah
Terkini
-
Nikmati Libur Panjang dan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
-
Preman Peras Perusahaan di Sulawesi Selatan, Ini Kata Kapolda
-
PSM Makassar Tidak Terima Sanksi PSSI ke Yuran Fernandes
-
Rusdi Masse Bertemu Jokowi di Solo, Makin Mantap Gabung PSI?
-
Lowongan Kerja SPG dan SPB di Kota Makassar: Mandalika Perfumery Butuh Kamu!