Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 Desember 2021 | 14:39 WIB
Walhi Sulawesi Selatan melaporkan Anggota DPRD Sulsel di Polda Sulsel, Senin 13 Desember 2021. Terkait kasus perusakan hutan lindung di Toraja Utara [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan atau DPRD Sulsel. Kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara. Dengan cara membangun vila di kawasan hutan lindung.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin mengatakan, bahwa pelaporan mengenai Anggota DPRD Sulsel melakukan perusakan hutan lindung tersebut telah dilakukan pihaknya di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Senin 13 Desember 2021.

Laporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ada dua orang yang dilaporkan.

"Anggota DPRD Sulsel dan Anggota DPRD Toraja Utara. Yang membangun vila," kata Amin saat ditemui di Mapolda Sulsel.

Baca Juga: Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari

Amin menjelaskan laporan yang dilayangkan tersebut bermula dengan permintaan masyarakat yang sudah resah atas adanya pembangunan vila di kawasan hutan lindung. Sehingga, Walhi Sulsel mengutus tim untuk melakukan investigasi di kawasan hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, didapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan Pongtorra. Diketahui masuk dalam kawasan lindung. Bangunan itu diduga milik Anggota DPRD.

"Karena masyarakat sudah begitu marah dan mereka berharap agar hutan Pongtorra tetap dilindungi dari kegiatan esktraktif. Termasuk pariwisata, maka kami mewakili masyarakat melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana tersebut P3H UU 18 tahun 2013," jelas Amin.

Hanya saja, Amin belum mau membeberkan identitas kedua anggota dewan yang dilaporkan terkait perusakan hutan lindung. Akibat pembangunan vila di kawasan hutan Pongtorra. Ia beralasan hal itu baru akan diungkap setelah polisi mengeluarkan laporan pemeriksaan atau telah ada proses peningkatan status hukum terhadap terlapor.

"Kami baru melaporkan terlapor, sehingga saya harap teman media dan publik sabar. Tunggu siapa yang kami laporkan itu," ujar Amin.

Baca Juga: Netizen Sedih Campur Emosi, Lihat Rumah Adat Tongkonan Ratusan Juta Dibongkar Paksa

Dari kasus ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah 7 Makassar. Untuk mengetahui apakah di wilayah itu memang ada izin pinjam pakai kawasan hutan atau izin kehutanan sosial.

Load More