SuaraSulsel.id - Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin dan Sanitarian Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33 tahun) tengah menghadapi proses hukum. Karena kasus formalin pada tahun 2019.
Dalam kasus ini, ada tiga orang pegawai Puskesmas Wawondula yang menjadi tergugat. Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, pegawai Hasmawati, dan seorang Laboran.
Ketiganya digugat pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur. Dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasmawati adalah tergugat dua. Dalam kasus formalin yang sekarang sudah diputuskan dan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp2 miliar.
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi dan SOP," kata Hasmawati, dalam rilisnya, Kamis 9 Desember 2021.
Hasmawati menceritakan kronologi sampai menjadi tergugat. Setelah melaksanakan tugasnya sebagai sanitarian.
Kasus bermula pada Sabtu 18 Mei 2019. Tim terpadu gabungan beberapa dinas di Luwu Timur. Melaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala puskesmas untuk mendampingi tim, dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.
Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula. Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar, selanjutnya tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati dan memberitahukan kepada kepala puskesmas untuk memeriksakan sampel tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur
Kemudian kepala puskesmas memberi perintah kepada Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan test formalin kit.
"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi.
Sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit.
Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel di pasar yaitu Sabtu, 18 Mei 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu