SuaraSulsel.id - Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin dan Sanitarian Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33 tahun) tengah menghadapi proses hukum. Karena kasus formalin pada tahun 2019.
Dalam kasus ini, ada tiga orang pegawai Puskesmas Wawondula yang menjadi tergugat. Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, pegawai Hasmawati, dan seorang Laboran.
Ketiganya digugat pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur. Dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hasmawati adalah tergugat dua. Dalam kasus formalin yang sekarang sudah diputuskan dan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi sebanyak Rp2 miliar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi dan SOP," kata Hasmawati, dalam rilisnya, Kamis 9 Desember 2021.
Hasmawati menceritakan kronologi sampai menjadi tergugat. Setelah melaksanakan tugasnya sebagai sanitarian.
Kasus bermula pada Sabtu 18 Mei 2019. Tim terpadu gabungan beberapa dinas di Luwu Timur. Melaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala puskesmas untuk mendampingi tim, dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.
Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula. Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar, selanjutnya tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati dan memberitahukan kepada kepala puskesmas untuk memeriksakan sampel tersebut.
Baca Juga: Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur
Kemudian kepala puskesmas memberi perintah kepada Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan test formalin kit.
"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi.
Sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit.
Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.
Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel di pasar yaitu Sabtu, 18 Mei 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok