SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memberhentikan semua direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Pemecatan direksi dan badan pengawas sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 2139/880.539/Tahun 2021.
Ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Selasa 7 Desember 2021.
Berikut nama-nama direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar yang diberhentikan:
1. Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama
2. Sulprian sebagai Direktur Umum
3. Asdar Ali sebagai Direktur Keuangan
4. Imran Rosadi Adnan sebagai Direktur Teknik
Sementara Anggota Dewan Pengawas yang dicopot :
1. Andi Muhammad Yasir sebagai ketua
2. Asmaeny Azis sebagai sekretaris
3. Romy Kresna Aditia Bya sebagai anggota
4. Muhammad Abduh Rahman sebagai anggota
Usai mengeluarkan surat pemberhentian, Anggota Satpol PP Kota Makassar menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kota Makassar. Sebelumnya bernama PDAM Makassar.
Satpol PP juga menyegel ruangan Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor
Penyegelan ruangan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan memecat semua direksi dan Anggota Badan Pengawas perusahaan daerah di Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.
Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.
Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.
“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen