Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:21 WIB
Puluhan pensiunan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin 26 April 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.

Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.

Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.

Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.

Baca Juga: Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor

“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya. Ingin mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab.

“Tidak ada kontribusi, lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, begitu lebih bagus, jadi formasi Perusda tidak lagi cocok,” ucap Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar.

Namun, kata dia, hal itu tidak berlaku untuk Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

“Untuk PDAM jadi BLUD saja. Saya sudah konsultasi dengan teman-teman di KPK bahwa diusulkan BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” pungkasnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Makassar

Load More