SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan radikal. Dalam menata perusahaan daerah atau Perusda milik Pemerintah Kota Makassar.
Hari ini seluruh Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah dicopot. Pencopotan mereka berlaku hari ini, Selasa 7 Desember 2021.
Pemerintah Kota Makassar memiliki perusahaan daerah yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, Perusahaan Daerah Parkir Makassar, Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, dan Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, pencopotan direksi dan dewan pengawas karena perusahaan daerah yang mereka kelola dianggap minim kontribusi. Tidak memberikan pendapatan terhadap pemerintah Kota Makassar .
Baca Juga: Tiga Poin, Target Persija di Laga Kontra PSM Makassar
Salah satu Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD, Aminuddin Ilmar, juga meminta Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang direksi dan ruang pengawas. Agar tidak ada lagi aktivitas.
Perombakan, kata Guru Besar Universitas Hasanuddin ini, merujuk pada aturan yang termaktub dalam Perwali. Terkait Penataan Total BUMD Kota Makassar.
“Sudah ada Perwali. Terbit tadi malam. Perwali tentang penataan total BUMD Kota Makassar. Itu sebagai jabaran Perda RPJMD Kota Makassar tentang salah satu misi Wali Kota Makassar untuk penataan total BUMD,” ungkapnya.
Untuk saat ini, pengisian jabatan lowong akan diambil oleh tim percepatan penataan BUMD. Mereka melakukan kerja-kerja Perusda. Selagi belum ada penunjukkan untuk Direksi dan Dewan Pengawas baru di masing-masing Perusda.
Adapun ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Sementara 4 anggotanya, yakni, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.
Baca Juga: Perempuan Kota Makassar Didorong Ciptakan Produk UMKM Kualitas Ekspor
“Tetap berjalan, tapi pengambilan kebijakan oleh direksi itu tidak ada lagi. Kalau ada urgen sisa pak ketua yang akan melakukan,” katanya.
Sebelumnya, wacana pembubaran Perusahaan Daerah Kota Makassar sudah mencuat. Hal itu menyusul keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang ingin mentransformasikan seluruh Perusda. Agar berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif. Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing.
Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu. Dia menjelaskan, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.
“Tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” ujar Hasanuddin Leo.
Di sisi lain, ia mengatakan rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh wali kota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.
“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” ungkapnya.
“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan biaya operasional dari perusda itu sendiri,” imbuh dia.
Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.
“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab.
“Tidak ada kontribusi, lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, begitu lebih bagus, jadi formasi Perusda tidak lagi cocok,” ucap Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar.
Namun, kata dia, hal itu tidak berlaku untuk Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
“Untuk PDAM jadi BLUD saja. Saya sudah konsultasi dengan teman-teman di KPK bahwa diusulkan BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat