Mantan Bupati Bantaeng itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti Rp2 miliar dan 350 dollar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hal yang sama diungkap Abdul Manan, kuasa hukum Edy Rahmat. Hingga kini ia masih yakin kliennya hanya "tumbal" Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Abdul Manan mengaku berpikir untuk menempuh jalur banding. Namun semua tergantung ke kliennya, Edy Rahmat.
"Pada pledoi kami sebagai penasihat hukum, apa yang ada di fakta lapangan, 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya, Edy Rahmat ini divonis bebas. Kalau (banding) kami konsultasikan dulu sama pak Edy Rahmat," tukasnya.
Edy sendiri divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan. Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edy Rahmat Masih Terima Gaji
Eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edhy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Walaupun sudah berstatus terpidana, Edy ternyata masih mendapat gaji.
Baca Juga: KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah
"Masih digaji 50 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi, Selasa, 30 November 2021.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret