"Pada pledoi kami sebagai penasihat hukum, apa yang ada di fakta lapangan, 100 persen bertentangan dengan pledoi kami. Mestinya, Edy Rahmat ini divonis bebas. Kalau (banding) kami konsultasikan dulu sama pak Edy Rahmat," tukasnya.
Edy sendiri divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsider dua bulan. Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Edy Rahmat Masih Terima Gaji
Eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edhy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Walaupun sudah berstatus terpidana, Edy ternyata masih mendapat gaji.
"Masih digaji 50 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Imran Jausi, Selasa, 30 November 2021.
Imran mengatakan Edy saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil. Statusnya baru akan diberhentikan jika tidak mengajukan banding.
Setelahnya, Pemprov akan mengajukan pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika BKN sudah mengeluarkan rekomendasi, maka penggajian juga akan diberhentikan.
"Tapi kalau mengajukan banding, tunggu lagi sampai selesai. Selama itu, yang bersangkutan tetap mendapat gaji 50 persen," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar