Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 12:21 WIB
Edy Rahmat (kanan atas) terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021 di ruang Harifin Tumpa.

Olehnya, ia mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Apalagi jika atasan memerintahkan untuk meminta uang ke pengusaha. 

"Kepada teman-teman saya, kolega saya, ini menjadi pembelajaran agar hati-hati. Selalu waspada dan mempelajari apa yang diperintahkan atasan kita, terutama yang terkait dengan masalah penerimaan uang," tukasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun. Selain itu, Edy sebagai penerima suap dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More