SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis
4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta," ujar hakim Ibrahim.
Sebelumnya, Edy Rahmat sudah membacakan pembelaannya pada 23 November, pekan lalu. Ia meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya.
Edy hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.
"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy.
Dalam pembelaannya, Edy mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.
Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas PU dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.
Edy juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.
Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung terhadap Nurdin.
"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.
Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.
Namun itu semua arahan dari pegawai BPK, gilang. Walau dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Gilang.
"Saya hanya meneruskan arahan dari pegawai BPK. Semua uang itu sudah diterima oleh Gilang Gumilang walaupun dalam persidangan semuanya dibantah. Sekali lagi saya bersumpah demi Allah, saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Edy.
Edy mengatakan sudah berkontribusi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga sudah membeberkan secara terang benderang mengenai pemberian uang dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
Hal tersebut juga bisa diketahui dari uraian di persidangan. Sejumlah keterangan saksi seperti Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, bahkan terpidana Agung Sucipto mengungkapkan hal yang sama.
"Walaupun yang bersangkutan Nurdin Abdullah mengelak kesaksian tersebut. Namun dari keterangan Agung, saksi Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri saling berkaitan," kata Edy.
Pada kesempatan itu, Edy mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia selama ini sudah terlalu loyal kepada atasannya.
Olehnya, ia mengingatkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. Apalagi jika atasan memerintahkan untuk meminta uang ke pengusaha.
"Kepada teman-teman saya, kolega saya, ini menjadi pembelajaran agar hati-hati. Selalu waspada dan mempelajari apa yang diperintahkan atasan kita, terutama yang terkait dengan masalah penerimaan uang," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun. Selain itu, Edy sebagai penerima suap dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor