SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis
4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta," ujar hakim Ibrahim.
Baca Juga: Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Edy Rahmat sudah membacakan pembelaannya pada 23 November, pekan lalu. Ia meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya.
Edy hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.
"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy.
Dalam pembelaannya, Edy mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.
Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas PU dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok