SuaraSulsel.id - Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 24 November 2021.
Eksekusi lahan tersebut di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.
Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB).
Perusahaan ini juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu.
Baca Juga: Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan
"Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini," kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti disela eksekusi.
Diketahui, lahan seluas 1,5 hhektare ini telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya.
Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.
"Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat janggal," ungkapnya.
Baca Juga: 40 Rumah Terendam Banjir di Toraja, Plt Gubernur Sulsel Perintahkan BPBD Salurkan Bantuan
Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemerintah Kot Makassar agar mengeluarkan larangan bagi siapa saja yang menguasai lahan itu.
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Ilusi Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Butuh 10 Tahun untuk Naik 1 Poin
-
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 Naik, KPK: Kita Semua Bersyukur
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting