SuaraSulsel.id - Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 24 November 2021.
Eksekusi lahan tersebut di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.
Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB).
Perusahaan ini juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu.
"Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini," kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti disela eksekusi.
Diketahui, lahan seluas 1,5 hhektare ini telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya.
Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.
"Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat janggal," ungkapnya.
Baca Juga: Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan
Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemerintah Kot Makassar agar mengeluarkan larangan bagi siapa saja yang menguasai lahan itu.
Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.
Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi.
"Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertipikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan," bebernya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar