SuaraSulsel.id - Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan seluas 1,5 hektare, di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 24 November 2021.
Eksekusi lahan tersebut di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, nyaris terjadi kericuhan antara para pihak yang saling klaim.
Penggugat yakni PT Gihon Abadi Jaya, mengklaim lahan itu miliknya setelah memenangkan gugatan dengan mengalahkan Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB).
Perusahaan ini juga menggugat perseorangan yakni M Nasir dan Kapten Mustari Tunru serta PT Yasmin Abadi Permai, juga mengklaim lahan itu.
"Putusan eksekusi ini memiliki dasar hukum. Jadi, silahkan melayangkan gugatan ke PN Makassar apabila ada yang merasa keberatan dengan putusan ini," kata Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti disela eksekusi.
Diketahui, lahan seluas 1,5 hhektare ini telah bersengketa sejak tahun 2014 lalu hingga maju di meja hijau. PT Gihon yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel atas dasar kepemilikan dokumen kepemilikan yakni sertipikat.
Sementara itu, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menilai ada kejanggalan atas kepemilikan lahan oleh PT Gihon Abdi Jaya.
Sebab, kawasan tersebut telah dikembangkan pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, pengajuan sertifikasi oleh Pemprov Sulsel telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.
"Pertanyaan kita, kenapa bisa lokasi sudah ditetapkan dan empat tahun kemudian sertipikat diterbitkan. Makanya kami nilai ini sangat janggal," ungkapnya.
Baca Juga: Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan
Bahan untuk penetapan lokasi, Pemprov Sulsel sudah meminta kepada Pemerintah Kot Makassar agar mengeluarkan larangan bagi siapa saja yang menguasai lahan itu.
Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.
Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi.
"Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertipikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan," bebernya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!