SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya. Edy Rahmat mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Edy Rahmat saat membacakan pledoi atau pembelaan. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.
"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy Rahmat.
Dalam pembelaannya, Edy Rahmat mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.
Baca Juga: Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?
Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin Abdullah tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.
"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.
Edy Rahmat juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.
Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah.
"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.
Baca Juga: KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur
Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan