SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya. Edy Rahmat mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Edy Rahmat saat membacakan pledoi atau pembelaan. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.
"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy Rahmat.
Dalam pembelaannya, Edy Rahmat mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.
Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin Abdullah tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.
"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.
Edy Rahmat juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.
Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah.
"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.
Baca Juga: Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?
Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.
Namun itu semua arahan dari pegawai BPK, gilang. Walau dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Gilang.
"Saya hanya meneruskan arahan dari pegawai BPK. Semua uang itu sudah diterima oleh Gilang Gumilang walaupun dalam persidangan semuanya dibantah. Sekali lagi saya bersumpah demi Allah, saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Edy Rahmat.
Edy mengatakan sudah berkontribusi untuk mengungkap kasus ini. Ia juga sudah membeberkan secara terang benderang mengenai pemberian uang dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
Hal tersebut juga bisa diketahui dari uraian di persidangan. Sejumlah keterangan saksi seperti Sari Pudjiastuti, Syamsul Bahri, bahkan terpidana Agung Sucipto mengungkapkan hal yang sama.
"Walaupun yang bersangkutan Nurdin Abdullah mengelak kesaksian tersebut. Namun dari keterangan Agung, saksi Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri saling berkaitan," kata Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih