Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 23 November 2021 | 15:16 WIB
Terdakwa Edy Rahmat (kanan bawah) bersaksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat meminta agar majelis hakim bisa membebaskan atau meringankan hukumannya. Edy Rahmat mengaku hanya menjalankan perintah Nurdin Abdullah selaku Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Edy Rahmat saat membacakan pledoi atau pembelaan. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Ia mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan tuntutan terhadapnya dengan seadil-adilnya.

"Pembelaan saya bukan semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya memohon kepada yang mulia untuk membebaskan saya dari dakwaan JPU atau setidaknya menjatuhkan pidana seringan-ringannya," kata Edy Rahmat.

Dalam pembelaannya, Edy Rahmat mengatakan hanya menjalankan perintah dan meneruskan permintaan dari Nurdin Abdullah. Ia diperintah untuk meminta uang ke Agung Sucipto.

Baca Juga: Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?

Kata Edy, ia tidak bisa menolak perintah Nurdin Abdullah tersebut. Posisinya sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus loyal kepada atasannya, Nurdin Abdullah.

"Saya juga hanya menjadi perantara antara Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. Saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari Nurdin Abdullah," ujarnya.

Edy Rahmat juga membela diri dengan mengatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji, ataupun tidak memberikan janji apapun terhadap Agung Sucipto. Apalagi ia tidak mengambil keuntungan dari uang tersebut.

Uang dari Agung Sucipto itu tidak berkaitan sama sekali dengan dirinya. Ia tidak mendapat reward ataupun kenaikan jabatan dengan pemberian uang dari Agung Sucipto terhadap Nurdin Abdullah. 

"Uang itu semuanya hanyalah untuk kepentingan Nurdin Abdullah. Saya juga tidak terlibat dalam lelang terhadap proses pemenangan terhadap perusahaan milik Agung Sucipto. Saya tidak pernah mendapat reward atau kenaikan pangkat. Semua semata-mata hanya tanggung jawab pengabdian atau sikap loyalitas saya sebagai bawahan kepada atasan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur

Namun Edy tak menampik soal pemberian uang dari sejumlah kontraktor untuk pegawai BPK Perwakilan Sulsel. Ia mengatakan ada 10 persen yang didapatkannya dari pemberian 11 kontraktor itu.

Load More