Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 16:17 WIB
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar virtual, Jumat, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Edy mengaku awalnya Gilang menghubunginya pada Desember 2021. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Kepada Edy, Gilang mengatakan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan di Pemprov Sulsel pada Januari 2021. Jika ada pengusaha yang ingin berpartisipasi, bisa menyetor satu persen dari nilai paket proyek yang dikerjakan.

Nantinya, BPK akan menghilangkan hasil temuan pekerjaan tersebut. Imbalannya, Edy mendapat 10 persen dari pungutan itu.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Edy. Ia menghubungi sebelas kontraktor tersebut, bahkan melaporkan hal ini ke Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel

"Saya pernah sampaikan ke pak Nurdin bahwa ada permintaan BPK untuk pengerjaan. Dia minta satu persen. Dia cuma bilang silahkan kalau ada yang mau," katanya.

Edy mengaku uang yang disetor oleh kontraktor atas hitungan mereka sendiri. Edy tinggal menerima selama Januari hingga Februari 2021. 

"Hitungannya nilai kontrak dikurangi dari nilai PPN/PPH. Mereka kontraktor yang hitung sendiri," ujarnya.

Dari uang Rp3,2 miliar itu, Edy mendapat Rp320 juta lebih. Sisanya Rp2,8 kemudian diserahkan ke Gilang.

"Saya jemput Gilang di Kantor BPK baru antar masuk ke asramanya. Disitu saya serahkan," tutur Edy.

Baca Juga: Edy Rahmat Buka Catatan Kontraktor Pemberi Uang Suap ke Pegawai BPK Agar Hilangkan Temuan

Majelis hakim kemudian mempertegas, kenapa uang itu harus diserahkan ke Gilang? bukan ke instansi BPK?.

Edy menjelaskan, bahwa Gilang yang menghubunginya dari awal. Ia juga mengira Gilang adalah auditor utama. Belakangan diketahui ternyata bukan dia yang memeriksa.

"Saat pemeriksaan, ternyata bukan dia yang masuk. Ada dua Gilang itu auditor, tapi Gilang yang terima itu yang dihadirkan di persidangan," beber Edy.

Gilang sendiri juga sempat dihadirkan di persidangan. Namun, ia bersumpah dan membantah semua keterangan Edy tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino kemudian meminta KPK agar dugaan aliran dana untuk oknum pegawai di BPK tersebut bisa diusut. Kini KPK mengaku sedang mendalami kasus ini.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More