Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.
KPK merekomendasikan agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan.
Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.
Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
"Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum, ya akan kami tangani," ujarnya di Kantor Gubernur, baru-baru ini.
Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat. Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.
Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.
"Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan," bebernya.
Baca Juga: Cara Bupati Gowa Selamatkan Aset Daerah dari Mafia Tanah
Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan.
"Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN," ujarnya.
Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah.
Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat.
"Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari - Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025