Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.
KPK merekomendasikan agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan.
Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.
Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
"Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum, ya akan kami tangani," ujarnya di Kantor Gubernur, baru-baru ini.
Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat. Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.
Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan. Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.
"Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan," bebernya.
Baca Juga: Cara Bupati Gowa Selamatkan Aset Daerah dari Mafia Tanah
Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan.
"Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN," ujarnya.
Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah.
Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat.
"Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari - Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel