Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 12:59 WIB
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengajak masyarakat dan penegak hukum melawan mafia tanah di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Anehnya, penggugatnya hanya satu orang. Nilai lahan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengaku, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai di pengadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama melawan mafia tanah di Makassar.

Ia menyebut kasus mafia tanah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.

"Nama mafia tanah itu ga ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK

Tujuh Bidang Lahan Nyaris Hilang

Selain tak bersertifikat, masih banyak lahan Pemprov Sulsel yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Setidaknya ada tujuh bidang lahan dan bangunan yang dikuasai oleh pihak swasta dan oknum masyarakat.

Luas tujuh bidang lahan tersebut yakni 763.639 meter persegi dengan nilai Rp380 miliar. Aset tersebut dikuasai oleh orang lain tanpa adanya perikatan sesuai ketentuan sehingga tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Sulsel.

Jika tak segera diperhatikan, tak menutup kemungkinan aset-aset tersebut lepas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan oleh KPK, diketahui bahwa aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Diantaranya, Balai Sidang 45 di jalan Sultan Alauddin Makassar. Gedung Juang 45 dikuasai oleh Yayasan Andi Sose seluas 4.357 meter persegi.

Baca Juga: Mafia Tanah Gagal Ambil Tanah TNI di Jawa Timur

Lahan ini berhasil diambil alih oleh Pemprov Sulsel pada bulan Oktober 2021. Kini pengelolaannya diserahkan ke Perseroda Sulsel.

Load More