Muhammad Yunus
Rabu, 17 Desember 2025 | 12:31 WIB
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (KPRPI), Mahfud MD saat berada di Unhas [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan KPRPI menerima berbagai aduan publik, namun tidak berwenang menyelesaikan kasus individual kepolisian
  • Tugas utama KPRPI di Makassar adalah menyiapkan kerangka kebijakan reformasi menyeluruh untuk memperbaiki urgensi institusi Polri
  • Akar masalah Polri meliputi intervensi politik berlebihan dan isu kepemimpinan, berdampak pada lemahnya penegakan hukum

SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (KPRPI), Mahfud MD mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya menerima beragam aduan dari masyarakat.

Termasuk laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian.

Namun, Mahfud menegaskan KPRPI tidak memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menyelesaikan kasus-kasus individual tersebut.

"Kami ini bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula lembaga penyelesaian perkara. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai tindakan hukum atau menyelesaikan kasus," kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Mahfud, tugas utama KPRPI adalah menyiapkan kerangka kebijakan baru sebagai dasar reformasi Polri secara menyeluruh.

Karena itu, berbagai laporan individual yang masuk kerap disalahpahami sebagai bagian dari tugas komisi.

"Kalau ada kasus pembunuhan, korupsi, penganiayaan, itu bukan tugas KPRPI. Banyak orang keliru mengira Komisi Reformasi ini menyelesaikan kasus," ujarnya.

Mahfud bahkan menceritakan secara terbuka sejumlah aduan yang masuk ke meja KPRPI.

Salah satunya surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan suaminya, seorang polisi, diduga berselingkuh dengan anggota polisi wanita (Polwan).

Baca Juga: Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan

"Ada ibu-ibu yang kirim surat karena suaminya berselingkuh dengan Polwan. Masa itu urusan reformasi?," kata Mahfud.

Tak hanya itu, KPRPI juga menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri anggota polisi dengan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah hotel.

Menurut Mahfud, kasus-kasus semacam ini jelas berada di luar mandat KPRPI.

"Kalau polisi istrinya kepergok dengan ASN di hotel, itu juga bukan tugas kami," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, dalam diskusi di Makassar muncul banyak istilah teknokratis seperti re-engineering, transformasi, hingga akselerasi.

Namun, reformasi Polri selama ini memang selalu dikaitkan dengan upaya percepatan, mengingat urgensi persoalan yang dihadapi institusi kepolisian.

Load More