- Mahfud MD menyatakan KPRPI menerima berbagai aduan publik, namun tidak berwenang menyelesaikan kasus individual kepolisian
- Tugas utama KPRPI di Makassar adalah menyiapkan kerangka kebijakan reformasi menyeluruh untuk memperbaiki urgensi institusi Polri
- Akar masalah Polri meliputi intervensi politik berlebihan dan isu kepemimpinan, berdampak pada lemahnya penegakan hukum
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Indonesia (KPRPI), Mahfud MD mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya menerima beragam aduan dari masyarakat.
Termasuk laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota kepolisian.
Namun, Mahfud menegaskan KPRPI tidak memiliki kewenangan untuk menilai, apalagi menyelesaikan kasus-kasus individual tersebut.
"Kami ini bukan lembaga penegak hukum dan bukan pula lembaga penyelesaian perkara. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai tindakan hukum atau menyelesaikan kasus," kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Mahfud, tugas utama KPRPI adalah menyiapkan kerangka kebijakan baru sebagai dasar reformasi Polri secara menyeluruh.
Karena itu, berbagai laporan individual yang masuk kerap disalahpahami sebagai bagian dari tugas komisi.
"Kalau ada kasus pembunuhan, korupsi, penganiayaan, itu bukan tugas KPRPI. Banyak orang keliru mengira Komisi Reformasi ini menyelesaikan kasus," ujarnya.
Mahfud bahkan menceritakan secara terbuka sejumlah aduan yang masuk ke meja KPRPI.
Salah satunya surat dari seorang ibu rumah tangga yang mengadukan suaminya, seorang polisi, diduga berselingkuh dengan anggota polisi wanita (Polwan).
Baca Juga: Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
"Ada ibu-ibu yang kirim surat karena suaminya berselingkuh dengan Polwan. Masa itu urusan reformasi?," kata Mahfud.
Tak hanya itu, KPRPI juga menerima laporan soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri anggota polisi dengan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah hotel.
Menurut Mahfud, kasus-kasus semacam ini jelas berada di luar mandat KPRPI.
"Kalau polisi istrinya kepergok dengan ASN di hotel, itu juga bukan tugas kami," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam diskusi di Makassar muncul banyak istilah teknokratis seperti re-engineering, transformasi, hingga akselerasi.
Namun, reformasi Polri selama ini memang selalu dikaitkan dengan upaya percepatan, mengingat urgensi persoalan yang dihadapi institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan