- Seorang lansia bernama Wahbah (85) yang kondisi fisiknya lemah terpaksa dibawa ke kantor kelurahan pada 16 Desember 2025
- Pembawaan tersebut dilakukan karena kebijakan mengharuskan penerima bantuan pemerintah hadir langsung untuk mengambil jatah beras dan minyak
- Wahbah digendong warga dan diangkut bentor, memicu perhatian publik dan viral karena prosedur administrasi yang kaku
SuaraSulsel.id - Namanya Wahbah. Usianya 85 tahun. Tubuhnya rapuh. Hari-harinya lebih banyak dihabiskan di atas tempat tidur.
Sejak lama ia sakit dan tak lagi mampu berdiri, apalagi berjalan.
Namun, pada Selasa, 16 Desember 2025, siang perempuan renta itu terpaksa keluar rumah dengan cara yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Digendong seperti bayi, lalu diangkut menggunakan bentor (becak motor) menuju kantor kelurahan.
Bukan untuk berobat. Bukan pula untuk urusan mendesak lain.
Wahbah dibawa demi dua karung beras dan empat bungkus minyak goreng. Ini adalah bantuan pemerintah yang sejatinya memang menjadi haknya.
Hujan deras sempat turun siang itu. Sebenarnya, keluarga tak ingin mengambil risiko membawa Wahbah keluar rumah.
Kondisinya baru pulang dari rumah sakit. Badannya lemah. Kakinya tak lagi bisa menopang tubuh.
Namun, semua bermula saat staf di kelurahan mengatakan harus yang bersangkutan yang ambil.
Baca Juga: Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
Emmi (65), menantu Wahbah, mengisahkan bagaimana drama itu bermula. Informasi pembagian sembako ia terima dari lingkungan sekitar.
Ati, adik Emmi, diminta mengambilkan karena selama ini dipercaya mantan RT bersama tetangga bernama Daeng Enre.
Namun setibanya di kantor kelurahan, Ati ditolak. Alasannya, pengambilan bantuan harus dilakukan langsung oleh penerima.
"Dia bilang harus bawa KTP mama. Sudah dibawa KTP-nya, tapi tetap tidak bisa," kata Emmi, suaranya masih bergetar menahan kesal, Rabu, 17 Desember 2025.
Bagi Emmi, penolakan itu tak masuk akal. KTP sudah ada. Identitas jelas.
Wahbah memang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Tapi kebijakan seolah kaku, tak ada toleransi sedikit pun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!