Setelah menerima uang itu, Nurdin mengaku langsung menyerahkannya ke Karaeng Lompo saat itu juga. Uang itu diserahkan di rumah jabatan.
"Saya yakin, saya sudah serahkan itu uangnya karena uang itu hanya numpang lewat saja. Tapi dia tidak akui semua. Jadi, uang itu untuk saksi, biaya pemenangan dan sebagainya," tandas Nurdin Abdullah.
JPU sendiri pernah menghadirkan Andi Makkasau sebagai saksi pada 16 September 2021 lalu. Ia membantah tidak pernah menerima uang dari Nurdin Abdullah.
Kata Karaeng Lompo, Nurdin saat itu hanya mendukungnya lewat doa. Soal dukungan materi, tidak ada.
Semua dana sumbangan untuk kampanyenya di Pilkada Bulukumba disebutkan berasal dari relawan dan simpatisan. Bukan dari Agung Sucipto lewat Nurdin Abdullah seperti yang diungkapkan dalam persidangan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan