Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 04 November 2021 | 13:42 WIB
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel i Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Setelah menerima uang itu, Nurdin mengaku langsung menyerahkannya ke Karaeng Lompo saat itu juga. Uang itu diserahkan di rumah jabatan.

"Saya yakin, saya sudah serahkan itu uangnya karena uang itu hanya numpang lewat saja. Tapi dia tidak akui semua. Jadi, uang itu untuk saksi, biaya pemenangan dan sebagainya," tandas Nurdin Abdullah.

JPU sendiri pernah menghadirkan Andi Makkasau sebagai saksi pada 16 September 2021 lalu. Ia membantah tidak pernah menerima uang dari Nurdin Abdullah.

Kata Karaeng Lompo, Nurdin saat itu hanya mendukungnya lewat doa. Soal dukungan materi, tidak ada.

Baca Juga: Semua Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat: Saya Sumpah Tujuh Turunan Celaka

Semua dana sumbangan untuk kampanyenya di Pilkada Bulukumba disebutkan berasal dari relawan dan simpatisan. Bukan dari Agung Sucipto lewat Nurdin Abdullah seperti yang diungkapkan dalam persidangan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More