SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku tidak masalah, jika Nurdin Abdullah masih membantah semua keterangan saksi. Namun dari keterangan Edy Rahmat saat sidang virtual, JPU sudah bisa menarik kesimpulan.
Menurut JPU, Nurdin Abdullah sebenarnya tahu akan ada uang dari Agung Sucipto. Hal tersebut diketahui dari laporan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah di Pucak, Kabupaten Maros.
"Edy Rahmat lapor setelah ketemu Agung Sucipto. Lapornya dimana?, di Pucak. Pak, dana dari Agung Sucipto ada, tapi kapan diserahkan tidak tahu," ujar Asri.
Dari situ, kata Asri, JPU yakin uang itu sudah diketahui Nurdin. Apalagi Nurdin juga yang memerintahkan agar meminta bantuan ke Agung Sucipto.
"Mengenai kapan pelaksanaannya, wajar saja kalau Nurdin Abdullah ga tahu karena Edy gak lapor. Tapi dia mengetahui akan ada pemberian dan itu melalui Edy Rahmat. Jadi derajat pengetahuannya ada," jelas Asri.
Bukti lain adalah pada saat operasi tangkap tangan. Kata Asri, uang itu sudah ada di tangan Edy Rahmat.
Edy Rahmat berusaha menyerahkan uang itu ke Nurdin Abdullah. Ia bahkan mencari Nurdin Abdullah sampai ke Lego-lego.
Tapi karena saat itu sudah larut malam, Edy Rahmat memilih pulang. Rencananya uang itu baru akan diserahkan keesokan harinya.
"Analisis kami bahwa antar uang kesana itu niatnya sudah diserahkan ke Nurdin Abdullah. Walaupun Nurdin Abdullah tidak tahu kapan akan diberikan. Gak masalah bagi saya," ujarnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
Ia mengaku Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel wajar jika tidak tahu soal teknis penyerahan uang itu. Dia cukup duduk saja, uang kemudian ada.
"Dia duduk saja, ada (uang). Kapan Nurdin Abdullah mau atur hal-hal tetek bengek seperti itu. Cukup perintah awal. Nanti yang menerjamahkan adalah Edy Rahmat," kata Asri.
"Saya tambahkan bahwa tidak perlu lah Nurdin Abdullah tahu hal sedetail itu. Mengenai pertemuan di Pancious, masa Edy mau laporkan lagi. Pak, saya ketemu lagi hari ini. Nurdin Abdullah tinggal duduk dan tunggu saja," lanjutnya.
Asri menerangkan Edy Rahmat ini bertugas sebagai eksekutor. Sehingga setiap apa yang dilakukannya tidak perlu dilaporkan ke Nurdin Abdullah.
"Jadi silahkan (bantah). Seorang tersangka atau terdakwa punya hak ingkar. Mereka bisa mengingkari apapun itu," tegasnya.
Ia mengaku jika Nurdin Abdullah tetap tidak mengakui perbuatannya, maka tentu ada konsekuensinya. JPU akan mencantumkannya ke dalam tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
-
Andi Sudirman Masuk Daftar 10 Gubernur Berkinerja Baik Versi Anak Muda
-
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Unhas Berakhir Rusuh, Satu Mahasiswa Diamankan
-
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
-
Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel