SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku tidak masalah, jika Nurdin Abdullah masih membantah semua keterangan saksi. Namun dari keterangan Edy Rahmat saat sidang virtual, JPU sudah bisa menarik kesimpulan.
Menurut JPU, Nurdin Abdullah sebenarnya tahu akan ada uang dari Agung Sucipto. Hal tersebut diketahui dari laporan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah di Pucak, Kabupaten Maros.
"Edy Rahmat lapor setelah ketemu Agung Sucipto. Lapornya dimana?, di Pucak. Pak, dana dari Agung Sucipto ada, tapi kapan diserahkan tidak tahu," ujar Asri.
Dari situ, kata Asri, JPU yakin uang itu sudah diketahui Nurdin. Apalagi Nurdin juga yang memerintahkan agar meminta bantuan ke Agung Sucipto.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
"Mengenai kapan pelaksanaannya, wajar saja kalau Nurdin Abdullah ga tahu karena Edy gak lapor. Tapi dia mengetahui akan ada pemberian dan itu melalui Edy Rahmat. Jadi derajat pengetahuannya ada," jelas Asri.
Bukti lain adalah pada saat operasi tangkap tangan. Kata Asri, uang itu sudah ada di tangan Edy Rahmat.
Edy Rahmat berusaha menyerahkan uang itu ke Nurdin Abdullah. Ia bahkan mencari Nurdin Abdullah sampai ke Lego-lego.
Tapi karena saat itu sudah larut malam, Edy Rahmat memilih pulang. Rencananya uang itu baru akan diserahkan keesokan harinya.
"Analisis kami bahwa antar uang kesana itu niatnya sudah diserahkan ke Nurdin Abdullah. Walaupun Nurdin Abdullah tidak tahu kapan akan diberikan. Gak masalah bagi saya," ujarnya.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Segini Harta Kekayaannya versi LHKPN KPK
Ia mengaku Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel wajar jika tidak tahu soal teknis penyerahan uang itu. Dia cukup duduk saja, uang kemudian ada.
"Dia duduk saja, ada (uang). Kapan Nurdin Abdullah mau atur hal-hal tetek bengek seperti itu. Cukup perintah awal. Nanti yang menerjamahkan adalah Edy Rahmat," kata Asri.
"Saya tambahkan bahwa tidak perlu lah Nurdin Abdullah tahu hal sedetail itu. Mengenai pertemuan di Pancious, masa Edy mau laporkan lagi. Pak, saya ketemu lagi hari ini. Nurdin Abdullah tinggal duduk dan tunggu saja," lanjutnya.
Asri menerangkan Edy Rahmat ini bertugas sebagai eksekutor. Sehingga setiap apa yang dilakukannya tidak perlu dilaporkan ke Nurdin Abdullah.
"Jadi silahkan (bantah). Seorang tersangka atau terdakwa punya hak ingkar. Mereka bisa mengingkari apapun itu," tegasnya.
Ia mengaku jika Nurdin Abdullah tetap tidak mengakui perbuatannya, maka tentu ada konsekuensinya. JPU akan mencantumkannya ke dalam tuntutan.
"Jadi silahkan. Konsekuensinya nanti di tuntutan," tegasnya.
Nurdin Abdullah, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel kembali membantah pernyataan saksi sekaligus terdakwa Edy Rahmat. Saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 3 November 2021.
Dari semua keterangan Edy Rahmat, semua dibantah oleh Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah menjelaskan uang Rp2,5 miliar yang diserahkan Agung Sucipto ke Edy Rahmat tidak diketahui sama sekali. Ia juga tidak pernah meminta uang tersebut dengan alasan untuk biaya relawan pada Pilkada.
"Dana Rp2,5 miliar itu sama sekali saya tidak tahu, tidak mengerti dan tidak paham. Pilkada juga masih lama sekali jadi tidak ada itu," ujar Nurdin Abdullah membantah keterangan Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga membantah soal bantuan keuangan daerah yang disebutkan Edy. Dalam keterangannya, Edy mengaku uang Rp2,5 miliar itu separuhnya diberikan oleh pengusaha bernama Harry Syamsuddin lewat Agung Sucipto.
Harry menyetor uang Rp1,050 miliar. Agar mendapatkan proyek irigasi di Sinjai dengan nilai paket Rp26 miliar. Proyek itu merupakan bantuan keuangan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.
Harry memberikan uang agar dimenangkan pada proyek tersebut. Namun, uang itu disita oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan. Belum sempat diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Sampai hari ini Edy tahu prosedur untuk dapat bantuan keuangan. Ini bukan untuk bagi-bagi uang, tapi bentuk sinergi program provinsi dan kabupaten. Bupati harus mengekspos program strategis yang bisa disinergikan. Tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal," jelas Nurdin Abdullah.
"Jadi bisa dicek ke kabupaten. Tidak ada itu uang pelicin untuk dapat bantuan keuangan. Karena kita sama DPRD mengontrol itu," lanjutnya lagi.
Gubernur Sulawesi Selatan yang sudah diberhentikan sementara itu juga mengaku tidak ingat soal uang ke BPK. Apakah Edy pernah melaporkannya atau tidak.
Namun menurut Nurdin Abdullah, jika ia tahu soal hal itu, tentu tidak akan setuju. Karena akan merugikan kas daerah.
"Soal BPK ini merugikan kas daerah karena denda itu harus kembali ke kas. Saya mohon maaf, apakah saya lupa. Kalaupun saya diberitahu, pasti saya tidak setuju karena ini akan merugikan kas daerah," terang Nurdin Abdullah.
Majelis Hakim Ibrahim Palino kemudian meminta kembali tanggapan Edy Rahmat soal bantahan Nurdin Abdullah. Edy mengaku tetap pada keterangannya.
Edy Rahmat bahkan bersumpah demi Allah celaka tujuh turunan jika disebut berbohong.
"Saya cuma mau pertegas bahwa semua kesaksian saya mulai dari Agung sampai hari ini, saya sumpah tujuh turunan saya celaka, kalau ada salah. Saya tetap untuk keterangan saya," tutup Edy Rahmat.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis