SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku tidak masalah, jika Nurdin Abdullah masih membantah semua keterangan saksi. Namun dari keterangan Edy Rahmat saat sidang virtual, JPU sudah bisa menarik kesimpulan.
Menurut JPU, Nurdin Abdullah sebenarnya tahu akan ada uang dari Agung Sucipto. Hal tersebut diketahui dari laporan Edy Rahmat kepada Nurdin Abdullah di Pucak, Kabupaten Maros.
"Edy Rahmat lapor setelah ketemu Agung Sucipto. Lapornya dimana?, di Pucak. Pak, dana dari Agung Sucipto ada, tapi kapan diserahkan tidak tahu," ujar Asri.
Dari situ, kata Asri, JPU yakin uang itu sudah diketahui Nurdin. Apalagi Nurdin juga yang memerintahkan agar meminta bantuan ke Agung Sucipto.
"Mengenai kapan pelaksanaannya, wajar saja kalau Nurdin Abdullah ga tahu karena Edy gak lapor. Tapi dia mengetahui akan ada pemberian dan itu melalui Edy Rahmat. Jadi derajat pengetahuannya ada," jelas Asri.
Bukti lain adalah pada saat operasi tangkap tangan. Kata Asri, uang itu sudah ada di tangan Edy Rahmat.
Edy Rahmat berusaha menyerahkan uang itu ke Nurdin Abdullah. Ia bahkan mencari Nurdin Abdullah sampai ke Lego-lego.
Tapi karena saat itu sudah larut malam, Edy Rahmat memilih pulang. Rencananya uang itu baru akan diserahkan keesokan harinya.
"Analisis kami bahwa antar uang kesana itu niatnya sudah diserahkan ke Nurdin Abdullah. Walaupun Nurdin Abdullah tidak tahu kapan akan diberikan. Gak masalah bagi saya," ujarnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
Ia mengaku Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel wajar jika tidak tahu soal teknis penyerahan uang itu. Dia cukup duduk saja, uang kemudian ada.
"Dia duduk saja, ada (uang). Kapan Nurdin Abdullah mau atur hal-hal tetek bengek seperti itu. Cukup perintah awal. Nanti yang menerjamahkan adalah Edy Rahmat," kata Asri.
"Saya tambahkan bahwa tidak perlu lah Nurdin Abdullah tahu hal sedetail itu. Mengenai pertemuan di Pancious, masa Edy mau laporkan lagi. Pak, saya ketemu lagi hari ini. Nurdin Abdullah tinggal duduk dan tunggu saja," lanjutnya.
Asri menerangkan Edy Rahmat ini bertugas sebagai eksekutor. Sehingga setiap apa yang dilakukannya tidak perlu dilaporkan ke Nurdin Abdullah.
"Jadi silahkan (bantah). Seorang tersangka atau terdakwa punya hak ingkar. Mereka bisa mengingkari apapun itu," tegasnya.
Ia mengaku jika Nurdin Abdullah tetap tidak mengakui perbuatannya, maka tentu ada konsekuensinya. JPU akan mencantumkannya ke dalam tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah