SuaraSulsel.id - Kecurangan seleksi CPNS di Sulawesi Selatan terbongkar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mendiskualifikasi 75 orang. Diduga masih ada peserta lain yang berbuat curang.
"Setelah dilakukan analisis melalui Machine Learning, ternyata ada 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan," kata Kepala Kantor Regional BKN Makassar, Agus Setiadi.
Setelah dilakukan pelacakan, terjadi rekonfigurasi PC pada malam hari. Sebelum dimulai ujian pada pukul 01.00.
Ketika petugas berusaha mendapatkan log activity dari router MikroTik yang dipakai menghubungkan PC peserta dengan internet, ternyata log yang diminta terhapus dari sistem. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan keterlibatan petugas Diskominfo setempat yang menangani MikroTik.
Salah satu PC tersebut kemudian dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN. Hasilnya instalasi Netop Remote Control dieksekusi pada 9 Oktober 2021 pukul 00.31.
Padahal saat itu ruangan ujian telah disegel oleh petugas BKN. Hasil analisis melalui ML menyimpulkan bahwa terdapat empat orang yang terdeteksi melakukan kecurangan di kabupaten Luwu.
Sementara, pada pelaksanaan SKD CPNS di Kabupaten Enrekang, dugaan kecurangan berasal dari laporan tim BKN dan media daring pada 4 Oktober 2021. Saat itu tidak dilakukan forensik terhadap PC di Enrekang karena suasana kurang kondusif.
Tes di kabupaten Enrekang berlangsung pada 30 September hingga 3 Oktober 2021. Tim BKN yang bertugas juga mengaku telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan lampiran peraturan dari BKN.
BKN telah memperoleh beberapa data berupa image chat, audio, dan video terkait. Dari hasil analisis ML, terdapat lima orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Baca Juga: Canggih! Begini Cara 75 CPNS di Sulawesi Selatan Lakukan Kecurangan
Kemudian, pada tes Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang digelar di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, pengawas menangkap tangan dua orang membawa HP ke dalam ruang ujian. Padahal telah dilakukan pemeriksaan dengan metal detektor.
Yang bersangkutan telah melakukan foto-foto soal SKD dan kemungkinan melakukan komunikasi dengan orang luar. Di dalam HP terdapat juga informasi dua peserta tes yang lain yang juga diduga melakukan kecurangan serupa.
Panitia telah melaporkan ke dua peserta ini kepada pihak kepolisian setempat. Setelah kasus ini, maka panitia Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan tambahan berupa body cheking kepada seluruh peserta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel Imran Jausi menambahkan pihaknya masih menunggu lampiran dari Kemenpan RB untuk nasib peserta CPNS yang berbuat curang.
"Kami masih tunggu pengumuman resmi. Kalau sudah keluar pernyataan didiskualifikasi, kami panggil kepala BKD-nya," ujar Imran.
Imran juga mengaku akan menelusuri jika ada keterlibatan pegawai Pemprov pada kecurangan tersebut. Jika ada, maka mereka akan disanksi berat.
"Kita juga akan telusuri ada gak disitu dari pegawai Pemprov. Kalau ada pasti sanksi disiplin berat. Itu kita monitoring," tukas Imran.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati