SuaraSulsel.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya mendapatkan pajak pendapatan dari cukai rokok tahun 2021, sebesar Rp581 miliar lebih atau mengalami defisit Rp226 miliar, dari target awal Rp807 miliar lebih.
"Direkomendasikan kepada Pemprov Sulsel segera bersurat ke daerah kabupaten/kota agar melakukan penyesuaian maupun merasionalisasi terhadap pengurangan bagi hasil pajak," kata Ketua Komisi C Bidang Perekonomian DPRD Sulsel, Sri Rahmi usai rapat di Makassar, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut dia, berdasarkan penjelasan Bapenda, telah melakukan rasionalisasi sesuai dengan progres tahun lalu, karena ada kenaikan pajak hingga 21 persen. Hal itu kemudian menjadi patokan menentukan angka pendapatan. Sehingga diperoleh hanya Rp581 miliar untuk pajak cukai rokok.
Selain itu, Bapenda tentu telah memiliki formula untuk mengestimasi pendapatan, termasuk pajak cukai rokok tersebut pada awal tahun. Namun, ternyata hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada koreksi sehingga berkurang sebanyak Rp226 miliar.
Padahal, pos belanja untuk hasil pendapatan itu, kata dia, sudah disiapkan Pemprov, makanya tertera daftar belanja, tetapi tidak ada anggarannya karena sudah terkoreksi.
"Itu kan kewenangan di pusat, kita tidak bisa ngapa-ngapain. Kekurangan itu pasti memengaruhi dana transfer ke daerah. Aturannya, pajak rokok ini harus ditranfer ke kabupaten kota," kata Sri Rahmi menjelaskan.
Sedangkan untuk aturan bagi hasil ke daerah tersebut dari pendapatan Rp581 miliar lebih, 70 persen dibagi habis ke 24 kabupaten kota dan 30 persen diambil provinsi. Sementara untuk pembagian dana transfer tersebut ke daerah tidak semua sama rata.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengemukakan, sebenarnya itu bukan pengurangan dari pemerintah pusat, tetapi ada perbedaan estimasi dari pusat dengan provinsi
"Kita hanya beda pendapat dengan pusat. Kalau melihat rangka estimasi kondisi kita sudah berbeda," katanya.
Baca Juga: Kasus Buronan Tak Melawan Mati Ditembak, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel
Dengan berkurangnya perolehan pajak pendaparan itu, maka pihaknya segera bersurat ke daerah bahwa anggaran dana transfer akan dirasionalkan termasuk mengkoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah.
"Awalnya kita tetapkan pendapatan bagi hasil pajak rokok Rp807 miliar, tapi terkoreksi. Namun demikian kita juga optimasi meningkat tahun ini, karena tahun lalu peningkatan pendapatan cukup baik," tuturnya menambahkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !