SuaraSulsel.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya mendapatkan pajak pendapatan dari cukai rokok tahun 2021, sebesar Rp581 miliar lebih atau mengalami defisit Rp226 miliar, dari target awal Rp807 miliar lebih.
"Direkomendasikan kepada Pemprov Sulsel segera bersurat ke daerah kabupaten/kota agar melakukan penyesuaian maupun merasionalisasi terhadap pengurangan bagi hasil pajak," kata Ketua Komisi C Bidang Perekonomian DPRD Sulsel, Sri Rahmi usai rapat di Makassar, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut dia, berdasarkan penjelasan Bapenda, telah melakukan rasionalisasi sesuai dengan progres tahun lalu, karena ada kenaikan pajak hingga 21 persen. Hal itu kemudian menjadi patokan menentukan angka pendapatan. Sehingga diperoleh hanya Rp581 miliar untuk pajak cukai rokok.
Selain itu, Bapenda tentu telah memiliki formula untuk mengestimasi pendapatan, termasuk pajak cukai rokok tersebut pada awal tahun. Namun, ternyata hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada koreksi sehingga berkurang sebanyak Rp226 miliar.
Padahal, pos belanja untuk hasil pendapatan itu, kata dia, sudah disiapkan Pemprov, makanya tertera daftar belanja, tetapi tidak ada anggarannya karena sudah terkoreksi.
"Itu kan kewenangan di pusat, kita tidak bisa ngapa-ngapain. Kekurangan itu pasti memengaruhi dana transfer ke daerah. Aturannya, pajak rokok ini harus ditranfer ke kabupaten kota," kata Sri Rahmi menjelaskan.
Sedangkan untuk aturan bagi hasil ke daerah tersebut dari pendapatan Rp581 miliar lebih, 70 persen dibagi habis ke 24 kabupaten kota dan 30 persen diambil provinsi. Sementara untuk pembagian dana transfer tersebut ke daerah tidak semua sama rata.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengemukakan, sebenarnya itu bukan pengurangan dari pemerintah pusat, tetapi ada perbedaan estimasi dari pusat dengan provinsi
"Kita hanya beda pendapat dengan pusat. Kalau melihat rangka estimasi kondisi kita sudah berbeda," katanya.
Baca Juga: Kasus Buronan Tak Melawan Mati Ditembak, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam Polda Sulsel
Dengan berkurangnya perolehan pajak pendaparan itu, maka pihaknya segera bersurat ke daerah bahwa anggaran dana transfer akan dirasionalkan termasuk mengkoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah.
"Awalnya kita tetapkan pendapatan bagi hasil pajak rokok Rp807 miliar, tapi terkoreksi. Namun demikian kita juga optimasi meningkat tahun ini, karena tahun lalu peningkatan pendapatan cukup baik," tuturnya menambahkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini