SuaraSulsel.id - Kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Arman Hanis menghadirkan komisaris PT Vale, Nicolas Kanter sebagai saksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (27/10/2021).
Arman mengemukakan, pihaknya tidak sembarangan menghadirkan saksi yang meringangkan tersebut dalam persidangan yang menjerat mantan Gubernur Sulsel tersebut. Lantaran ingin menegaskan, jika kliennya tidak seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.
"Kita tidak asal menghadirkan (saksi). Kita mencari siapa yang bisa membuktikan bahwa Pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ujarnya.
Nicolas dihadirkan secara virtual di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
"Saat kami wawancara, beliau (Nurdin Abdullah) yang menentukan bahwa Pak Nicolas paling cocok menjelaskan," tambahnya.
Ia mengakui, jika penasehat hukum ingin sebenarnya ingin menggali soal investasi oleh pihak swasta di Sulsel. Arman melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, Nurdin tidak pernah meminta sepeserpun biaya. Padahal, PT Vale sendiri nilai investasinya di Sulsel sangat besar setiap tahun.
"Kalau memang Pak Nurdin sering meminta sesuatu, itu pasti disalahgunakan. PT Vale ini nilai investasinya sangat besar sekali, masuk perusahaan bursa," tambahnya.
Arman bahkan meyakini, jika kliennya tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Termasuk soal permintaan biaya operasional ke pengusaha seperti di surat dakwaan.
"Kami hanya minta ke saksi bahwa selama berinvestasi di Sulsel, bapak (Nicolas) harus menjelaskan fakta yang sebenarnya. Jangan yang tidak benar," tukas Arman.
Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Nicolas mengaku sempat bertemu dengan Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Vale. Selama menjabat, Nurdin tidak pernah meminta apapun kepadanya. Padahal, Nurdin pernah membantunya mengeluarkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Jika izin itu tidak keluar, maka akan berpengaruh besar terhadap operasional perusahaannya. Karena PT Vale adalah perusahaan multinasional.
"Saya tidak pernah mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan rekomendasi. Minta maaf ya, perusahaan kami tidak boleh mengeluarkan uang tanpa pembayaran yang resmi. Kami sangat taat," ungkapnya.
Sementara itu, JPU dari KPK menilai saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak berkaitan dengan materi dakwaan. Tiga saksi meringankan yang dihadirkan pada sidang tersebut, yakni Komisaris PT Vale Nicolas Kanter, Guru Besar Unhas Syafruddin Syarif dan nelayan di Pulau Lae-lae, Arlin Aji.
"Sama sekali tidak terkait, tidak menyentuh. Teman-teman bisa lihat sendiri," ujar JPU KPK Zaenal Abidin, Rabu, 27 Oktober 2021.
Zaenal menjelaskan ketiga saksi hanya menerangkan soal kondisi yang dialami saat mengenal Nurdin Abdullah. Keterangan itu tidak sesuai dengan substansi materi yang sedang disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone