SuaraSulsel.id - Irwan Irawan, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah mengatakan, masjid milik Nurdin Abdullah dibangun untuk masyarakat di kawasan Kebun Raya Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. Nurdin Abdullah akan mewakafkan masjid itu ke masyarakat sekitar.
Irwan juga menjelaskan soal fatwa MUI tahun 2014. Dalam fatwa itu, kata Irwan, dijelaskan bahwa masjid sudah bisa dikatakan wakaf, jika berdiri di atas lahan seseorang. Meski tanpa prosedur administrasi dari yang bersangkutan.
"Tanah itu sudah diwakafkan pada pengurus masjid. Kalau di atas tanah tersebut sudah dibangun masjid, itu sudah tanah wakaf. Itu fatwa MUI," ujar Irwan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Lagian, kata Irwan, uang sumbangan dari kontraktor untuk menyumbang pembangunan masjid juga bukan ke rekening Nurdin Abdullah. Melainkan ke rekening panitia pembangunan masjid.
Baca Juga: Respons MUI soal Sorotan Media Asing Terkait Suara Azan di Jakarta Disebut Berisik
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa soal wakaf tanah. Ia menegaskan belum ada fatwa yang menyatakan masjid yang dibangun di atas tanah sudah otomatis dikatakan wakaf.
"Sejauh ini belum pernah ada dikeluarkan (aturan) yang berkaitan nomor tertentu terkait posisi masjid di atas tanah. Belum pernah ada. Jadi kalau dikatakan secara otomatis, maka salah," ujar Muammar.
Adapun berkaitan wakaf, kata dia perlu administrasi dan bukti. Kewenangannya ada di pemilik sertifikat.
Menurut Muammar, buktinya adalah serah terima dan keterangan secara tertulis sebagai bukti bahwa tanah itu sudah diwakafkan.
"Kalau itu belum ada berarti tidak bisa disebut wakaf. Kalau hanya baru niat, itu belum ukuran," tegasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Semua Keterangan Saksi
Masjid milik terdakwa Nurdin Abdullah di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah menggali soal aliran dana dari perusahaan plat merah dan pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut.
Masjid seluas 800 meter persegi yang dibangun di atas lahan milik Nurdin Abdullah itu sempat dibuatkan rekening pembangunan oleh panitia. Anggotanya adalah masyarakat sekitar lokasi yang ditunjuk Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Setahun Fatwa MUI, Masyarakat Diminta Lanjutkan Boikot Produk yang Terafiliasi dengan Israel
-
Berantas Penyakit, Tingkatkan Ekonomi: Manfaat Jangka Panjang Wakaf Air Bersih
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Membangun Fondasi Kemandirian Ekonomi Pesantren Melalui Wakaf dan Sinergi Lintas Sektor
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup