Seperti Nicolas, misalnya, hanya menjelaskan soal bagaimana perusahaannya dengan mudah mendapatkan izin dan rekomendasi di Pemprov Sulsel. PT Vale disebut tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Namun, ia tidak tahu soal perusahaan lain.
"Saksi menjawab tidak tahu soal perusahaan lain. Poinnya adalah saksi hanya menerangkan keadaan yang meliputi kegiatan di perusahaannya saja. Tidak mengetahui bagaimana situasi perusahaan lain yang ingin mendapatkan izin atau rekomendasi," jelas Zaenal.
Begitupun dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Nicolas juga mengaku tidak tahu. Padahal kata Zaenal, dakwaan JPU sangat berkaitan dengan lelang proyek di Pemprov Sulsel.
"Saksi juga kan tidak tahu soal pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Jadi saksi hanya menerangkan soal perusahaannya saja, tidak perusahaan lain, bagaimana agar dapat pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.
Hal yang sama juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yang juga pengurus masjid. Kata Zaenal, keterangan kedua pengurus masjid tidak berkaitan dengan materi perkara.
"Jadi tidak akan mempengaruhi dakwaan kita. Mereka hanya menerangkan soal keadaan yang dialami saksi tersebut. Tidak ada pengaruhnya," ujarnya.
"Kita tanyakan apakah mengenal Syamsul, mengenal Sari Pudjiastuti, Edy Rahmat, mereka tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan dakwaan kita," tambah Zaenal.
Sementara, pengacara Nurdin Abdullah Arman Hanis menambahkan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli, Kamis, 28 Oktober, besok. Dua saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jogja.
"Dari Jogja. Akademisi hukum pidana," ujar Arman.
Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR