Seperti Nicolas, misalnya, hanya menjelaskan soal bagaimana perusahaannya dengan mudah mendapatkan izin dan rekomendasi di Pemprov Sulsel. PT Vale disebut tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan izin atau rekomendasi. Namun, ia tidak tahu soal perusahaan lain.
"Saksi menjawab tidak tahu soal perusahaan lain. Poinnya adalah saksi hanya menerangkan keadaan yang meliputi kegiatan di perusahaannya saja. Tidak mengetahui bagaimana situasi perusahaan lain yang ingin mendapatkan izin atau rekomendasi," jelas Zaenal.
Begitupun dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Nicolas juga mengaku tidak tahu. Padahal kata Zaenal, dakwaan JPU sangat berkaitan dengan lelang proyek di Pemprov Sulsel.
"Saksi juga kan tidak tahu soal pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Jadi saksi hanya menerangkan soal perusahaannya saja, tidak perusahaan lain, bagaimana agar dapat pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.
Hal yang sama juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yang juga pengurus masjid. Kata Zaenal, keterangan kedua pengurus masjid tidak berkaitan dengan materi perkara.
"Jadi tidak akan mempengaruhi dakwaan kita. Mereka hanya menerangkan soal keadaan yang dialami saksi tersebut. Tidak ada pengaruhnya," ujarnya.
"Kita tanyakan apakah mengenal Syamsul, mengenal Sari Pudjiastuti, Edy Rahmat, mereka tidak ada yang tahu. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan dakwaan kita," tambah Zaenal.
Sementara, pengacara Nurdin Abdullah Arman Hanis menambahkan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi ahli, Kamis, 28 Oktober, besok. Dua saksi ahli itu didatangkan langsung dari Jogja.
"Dari Jogja. Akademisi hukum pidana," ujar Arman.
Baca Juga: Mantan Presiden Direktur PT Vale Jadi Saksi di Sidang Nurdin Abdullah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas