Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:41 WIB
Polisi menangkap pelaku sodomi terhadap 15 anak di Gorontalo [gopos.id]

SuaraSulsel.id - 15 orang anak di Gorontalo diduga telah menjadi korban sodomi. Pelaku disebut berprofesi sebagai tukang cukur rambut berinisial YS.

Para korban sodomi adalah anak-anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Usia lebih kurang 12 tahun. Korban tersebar di wilayah Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, pria berusia 32 tahun itu menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa cukur rambut.

Pelaku mengincar anak-anak dan kemudian menawarkan jasa pangkas rambut secara gratis. Modus tersebut dijalankan YS di tempatnya bekerja di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango. YS bekerja di tempat itu sejak 2018.

Baca Juga: 5 Pesona Salma dan Salwa Anak Kemabr Titi DJ, Kompak Punya Selera Fashion Unik

Selain menawarkan jasa pangkas rambut gratis, YS yang pernah menjadi buruh harian itu turut memberikan uang Rp10 ribu kepada anak-anak yang menjadi korban.

Uang itu diberikan sebagai upah tutup mulut. Agar korban tidak menceritakan perlakuan yang mereka alami kepada orang tua.

Aksi Bejat Pelaku Terbongkar

Akan tetapi aksi YS terbongkar ketika salah seorang anak melapor. Anak yang diduga menjadi korban YS mengaku telah disodomi oleh YS.

Berbekal laporan tersebut, Polres Bone Bolango melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh sejumlah fakta mengenai aksi YS terhadap anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan, Brigadir SL Rekam Video Permintaan Maaf

Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, mengungkapkan YS menjalankan aksinya dengan modus mengiming-iming korban jasa pangkas rambut gratis. Bahkan ada yang diberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempatnya bekerja di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango,” ujar mantan Kapolres Keerom, Polda Papua itu.

AKBP Emile Reisitei Hartanto mengimbuhkan, YS disangkakan melanggar tindak pidana kesusilaan pasal 82 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 . “Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak 300 juta,” kata mantan Kapolsek Makassar itu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto, menuturkan pelaku sempat buron selama 2 bulan hingga dilakukan penangkapan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (13/10/2021).

“Kita lakukan penyelidikan secara manual dan kita dapatkan informasi dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian kita kirimkan tim kesana untuk mengecek apakah yang bersangkuta betul berada disana dan benar memang ada di Bitung,” tutur Iptu Muhammad.

Iptu Muhammad Arianto menjelaskan saat penangkapan Polres Bone Bolango dibackup oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Load More