SuaraSulsel.id - Polisi menangkap perempuan berinisial YO (21 tahun) dan pria AS (23 tahun) lantaran diduga telah melakukan kejahatan aborsi. Polisi menyebut kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan pelaku melakukan aksi aborsi tersebut di Perumahan Telkomas, Makassar pada Senin 18 Oktober 2021. Mereka ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Perempuan dalam hal ini yang melakukan aborsi karena hamil delapan bulan yaitu saudari YO. Statusnya mahasiswa. Terus laki-lakinya atas nama AS, sesama mahasiswa," kata Jufri di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut Jufri, kedua pelaku nekat melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Sedangkan, janin yang dikandung YO sendiri telah berusia delapan bulan. Karena itu, mereka menghubungi pelaku rekannya yang lain untuk membantu melakukan aborsi.
"Kenapa dilakukan aborsi karena belum melakukan pernikahan. Sehingga mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau pengguguran, oleh karena itu kedua pelaku tersebut, menghubungi saudara SJ, temannya yang mengaku sebagai apoteker," kata dia.
"Terus kemudian satu perempuan atas nama SR yang membantu aborsi pada saat itu. Dan pada saat melakukan aborsi di TKP-nya di Telkomas itu. Anak itu keluar dan dibawa ke klinik namun bayi itu tidak tertolong lagi dan meninggal dunia. Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP tadinya," tambah Jufri.
Polisi yang mengetahui hal itu, Tim Inafis, Dokpol dan dari Polsek Biringkanaya langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
"Setelah dilakukan olah TKP, itu ternyata di dalam bungkusan adalah mayat. Polisi kemudian membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan," jelas Jufri.
Butuh waktu satu minggu polisi akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pelaku yang ditangkap lebih dahulu adalah SJ dan SR sehingga kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap YO dan AS yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Baca Juga: Pernah Terlibat Skandal, 4 Seleb Korea Ini Masih Eksis di Dunia Hiburan
"Tersangka ada empat orang. Perempuan yang melakukan aborsi YO, bersama pacarnya AS. Terus dua yang membantu satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan. Mereka (YO dan AS) membayar sebanyak Rp9 Juta," katanya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aborsi. Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah