SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.
Untuk diketahui, Puspa merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) IV dalam Pemilu 2019.
Menurut Puspa, Ekawaty juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel.
“Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong. Sebagai pimpinan parpol, saya tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan,” katanya dalam sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., M.A. (unsur KPU), dan Drs. Saiful Jihad, M.Ag. (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Ekawaty selaku Teradu. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Baca Juga: Viral Guru Jeneponto Meninggal, Satu Minggu Usai Mengantar Anak Masuk Pendidikan Polri
Kendati demikian, Ekawaty mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Ekawaty, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan. Sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.
“Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu,” ucapnya.
Ekawaty juga membantah telah meminta sebuah rumah BTN dan juga menjanjikan sejumlah suara kepada Teradu sebagai gantinya. Menurutnya, Pengadu telah membelokkan fakta sesungguhnya dalam tudingan ini.
Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Puspa, kisah Ekawaty, justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.
Ekawaty mengaku sempat tertarik untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Puspa. Terlebih, dirinya masih belum memiliki rumah hingga kini.
“Ini rekayasa yang luar biasa,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Isak Tangis di Kantor Imigrasi, Janji Pilu Ibu WNA Filipina pada Anaknya Usai 19 Tahun di Sulut
-
Makna Mendalam Logo HUT Sulsel ke-356 Terungkap! Ada Pesan Sinergi dan Empat Etnis
-
UNM Tingkatkan Produksi Pertanian Lahan Tadah Hujan dengan Energi Surya
-
Pelajaran dari Palu: 7 Tahun Setelah Bumi Berguncang dan Laut Mengamuk
-
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?