SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu.
Untuk diketahui, Puspa merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) IV dalam Pemilu 2019.
Menurut Puspa, Ekawaty juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel.
“Sedikit-sedikit dimintai uang, kalau tidak dipenuhi nanti saya tidak diajak ngomong. Sebagai pimpinan parpol, saya tidak diundang ke kegiatan KPU dan tidak diberi kesempatan untuk meng-upgrade informasi tentang kepemiluan,” katanya dalam sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Gustiana A. Kambo, S.IP., M.Si. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., M.A. (unsur KPU), dan Drs. Saiful Jihad, M.Ag. (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Tudingan-tudingan di atas pun dibantah oleh Ekawaty selaku Teradu. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada Puspa dan menjanjikan kemenangan dalam Pemilu sebagai imbalannya.
Baca Juga: Viral Guru Jeneponto Meninggal, Satu Minggu Usai Mengantar Anak Masuk Pendidikan Polri
Kendati demikian, Ekawaty mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Ekawaty, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan. Sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.
“Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu,” ucapnya.
Ekawaty juga membantah telah meminta sebuah rumah BTN dan juga menjanjikan sejumlah suara kepada Teradu sebagai gantinya. Menurutnya, Pengadu telah membelokkan fakta sesungguhnya dalam tudingan ini.
Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Puspa, kisah Ekawaty, justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.
Ekawaty mengaku sempat tertarik untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Puspa. Terlebih, dirinya masih belum memiliki rumah hingga kini.
“Ini rekayasa yang luar biasa,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital