Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin saat menyampaikan rilis penangkapan pelaku predator anak di Sibolga [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Predator anak di Sibolga ditangkap polisi. Setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelaku pria berusia 35 tahun mengaku kepada polisi menyukai sesama jenis. Sejak pelaku duduk di bangku SLTA.

Dalam aksinya, pelaku mencabuli atau menyodomi anak lelaki yang masih bertetangga dengan pelaku. Korban berusia 14 tahun.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan dari orang tua korban.

Baca Juga: Aryan Khan Dipenjara, Syuting Film Terbaru Shah Rukh Khan Ditunda

"Pelaku ditangkap di ruang tamu di salah satu rumah kos di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga. Dia ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu R Sormin, Rabu (20/10/2021).

Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan dia mengakui telah melakukan oral seks dan menyodomi korban.

"Pelaku melakukan oral seks dan menyodomi korbannya seorang diri," kata Sormin.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2 ribu atau Rp5 ribu. Pelaku juga meminta korban agar jangan bercerita kepada siapa pun.

"Pelaku melakukan itu sebagai pemuas hawa nafsunya dan ketika sekolah di tingkat SLTA, pelaku menyukai teman sejenis," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Anies Bolehkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka Lagi

Polisi membeberkan bahwa pelaku membujuk korban ketika sedang bermain di sekitaran rumahnya. Insiden itu dilakukan pelaku lebih dari sekali.

Load More