SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S. Korban asusila persetubuhan diduga dilakukan oknum mantan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu DGN atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak.
"Sejauh ini belum (ajukan permohonan). Tapi pada dasarnya kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat berada di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa 19 Oktober 2021.
Saat ini LPSK juga melakukan pendalaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban.
Kendati belum ada surat permohonan resmi diajukan pihak korban, LPSK tentu secara proaktif memantau kasus tersebut. Apalagi kasus ini korbannya adalah perempuan yang butuh perlindungan. Karena berhadapan dengan kepolisian.
"Kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah. Datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK," katanya menjelaskan.
Saat ditanyakan apakah tim dari LPSK sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng, menurut dia, sudah dikomunikasikan dengan kepolisian daerah setempat.
"Dalam waktu dekat, kalau tidak ada halangan tim kami ke Sulawesi Tengah," ujar Edwin menekankan.
Sementara itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, mengecam perbuatan asusila oknum mantan Kapolsek Parigi itu dan mendesak Polri menindak tegas tanpa kompromi.
Ia pun meminta Polri menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain. Serta memastikan terduga pelaku dikenakan kewajiban membayar restitusi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong
Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulteng itu mengemukakan, perbuatan oknum aparat kepolisian itu sangat ekstrim dan alangkah bodoh perilakunya. Ia pun berasumsi jangan-jangan terduga pelaku menggunakan narkoba atau miras sampai tega melakukan perbuatan mesum tersebut.
Bahkan, tindakannya menghubungi korban melalui pesan media sosial sangat berani, padahal itu bisa menjadi barang bukti termasuk nantinya hasil visum terhadap korban.
"Kita berharap Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas lagi. Menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap terhadap anak," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya, serta disanksi etik dan laporan tindak pidana segera diproses hukum.
Diketahui, korban S berusia 20 tahun diduga mendapat kekerasan seksual oleh oknum polisi DGN. Saat itu menjabat Kapolsek Parigi, Sulteng. Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan. Karena tersangkut kasus pencurian ternak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP