Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 18 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

2.2 Memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks,

2.3 Mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban,

2.4 Menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan atau produk jurnalistik yang terkait dengan pelayanan Polri,

2.5 Memeriksa serangan siber berupa Dsos dan penyebaran data pribadi saksi;

Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya


3. Meminta Menkoinfo untuk menghapus konten dan pemberitaan yang memuat data pribadi saksi kasus ini, sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak anak yang tidak dapat dilepaskan dari ibunya;

4. Mendukung Kementerian PPA untuk memfasilitasi pendampingan dan pemulihan saksi dan korban kasus ini;

5. Merekomendasikan Kompolnas dan KPAI untuk mengawasi proses pemeriksaan kembali kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak dan penyandang disabilitas diterapkan secara ketat;

6. Mengapresiasi dan mendukung langkah jurnalis dan media yang turut mengupayakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban;

7. Mengimbau jurnalis dan media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta pedoman liputan ramah anak dalam memberitakan kasus ini dengan tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor;

Baca Juga: Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?

8. Mengimbau masyarakat agar mendukung korban dan Ibu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan dengan tidak memberikan stigma, menyebarluaskan data saksi dan korban dan tidak mengkriminalkan upaya korban dalam mendapatkan keadilan;

9. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan adanya terobosan hukum dalam hal pembuktian, termasuk dengan menggunakan pembelajaran dari kasus Luwu Timur ini.

Load More