SuaraSulsel.id - Setiap musim haji, ribuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci, termasuk dari Indonesia.
Di tengah berbagai jalur keberangkatan haji, istilah 'Haji Furoda' semakin sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun tahun ini muncul kekhawatiran sejumlah calon haji yang memanfaatkan fasilitas ini terancam tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Karena pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa khusus untuk Haji Furoda.
Lalu, apa itu sebenarnya Haji Furoda? Bagaimana sejarah dan legalitasnya?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang Haji Furoda, mulai dari definisi, dasar hukum, kelebihan, hingga perbedaannya dengan haji reguler dan haji plus.
Pengertian Haji Furoda
Haji Furoda adalah program haji tanpa antrean yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dikenal sebagai visa mujamalah.
Dalam pelaksanaannya, jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: Menyambut Idul Adha 1446 H: Hilal Sudah Terlihat di Langit Aceh?
Melainkan langsung diberangkatkan oleh pihak penyelenggara melalui jalur undangan dari Saudi.
Karena berada di luar kuota nasional, jamaah Haji Furoda tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti haji reguler.
Bahkan, jika persyaratan administrasi terpenuhi, jemaah bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar.
Asal Usul Istilah Furoda
Istilah “Furoda” berasal dari kata bahasa Arab "furada" (فُرَادَى) yang berarti “sendirian” atau “terpisah”.
Dalam konteks ibadah haji, istilah ini diserap untuk menggambarkan jamaah yang berhaji secara mandiri, di luar kuota resmi pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban
-
5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online