SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual.
Sebagai langkah koreksi, penanganan kasus ini juga perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan.
Hal ini disampaikan oleh Komnas Perempuan menyikapi perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 3 anak di Luwu Timur, 2 di antaranya adalah anak perempuan.
Atas desakan masyarakat, Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan Model A untuk mendalami kasus pada rentang waktu 25-31 Oktober 2019.
Desakan publik muncul setelah pada awal Oktober 2021, ProjectMultatuli.org melansir tulisan bertajuk “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan” tentang kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Luwu Timur.
Penting mencatat bahwa setelah tulisan itu viral di media sosial dan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak tersebut menjadi sorotan publik, situs web Projectmultatuli.org diretas dengan serangan Ddos disertai "klarifikasi" yang menyebutkan secara gamblang nama ibu para korban, direct message terhadap pembaca yang turut membagikan berita dengan informasi bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks.
Mengutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan (KTAP) yang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan selalu berada dalam tiga teratas untuk kekerasan di ranah rumah tangga.
Pada 2020 tercatat KTAP dengan 954 kasus, diantaranya inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.
Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga memiliki dampak khas dan berat terkait adanya relasi emosi antara korban dan pelaku sehingga dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian dalam penanganannya.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pada 13 Juli 2020, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, selaku kuasa hukum ibu dari para korban, yaitu Anak Korban I (perempuan, 7 tahun), Anak Korban II (laki-laki, 5 tahun), dan Anak Korban III (perempuan, 3 tahun).
Dalam pengaduan ini disampaikan bahwa Kepolisian Resort Luwu Timur dalam proses penyelidikan terhadap laporan 3 anak tersebut menyimpulkan “tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup” terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 76E subpasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan analisa terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan pengadu, Komnas Perempuan menerbitkan Surat Rekomendasi No: 060/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang intinya merekomendasikan agar melanjutkan kembali penyelidikan peristiwa pidana.
Atas surat rekomendasi tersebut, Polres Luwu memberikan jawaban melalui Surat Nomor: B/500/X/Res 1.24/2020 Perihal Penjelasan atas Penanganan Laporan Pengaduan Sdri. XXX tentang Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak tertanggal 05 Oktober 2020.
Juga, Polda Sulawesi Selatan melalui surat Nomor: B/780/X/RES.7.5/2020/Ditreskrimun Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) tertanggal 27 Oktober 2020.
Kedua surat tersebut menyampaikan bahwa “…Proses penyelidikannya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup atau belum ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali…” disertai hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Pemeriksaan psikologis ke tiga anak, Visum et Repertum (VER), pemeriksaan psikiater terhadap Ibu Korban, terlapor dan hasil penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone