SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa penyikapan awal pada kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual.
Sebagai langkah koreksi, penanganan kasus ini juga perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan.
Hal ini disampaikan oleh Komnas Perempuan menyikapi perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 3 anak di Luwu Timur, 2 di antaranya adalah anak perempuan.
Atas desakan masyarakat, Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan Model A untuk mendalami kasus pada rentang waktu 25-31 Oktober 2019.
Desakan publik muncul setelah pada awal Oktober 2021, ProjectMultatuli.org melansir tulisan bertajuk “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan” tentang kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di Luwu Timur.
Penting mencatat bahwa setelah tulisan itu viral di media sosial dan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak tersebut menjadi sorotan publik, situs web Projectmultatuli.org diretas dengan serangan Ddos disertai "klarifikasi" yang menyebutkan secara gamblang nama ibu para korban, direct message terhadap pembaca yang turut membagikan berita dengan informasi bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks.
Mengutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan (KTAP) yang dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan selalu berada dalam tiga teratas untuk kekerasan di ranah rumah tangga.
Pada 2020 tercatat KTAP dengan 954 kasus, diantaranya inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.
Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga memiliki dampak khas dan berat terkait adanya relasi emosi antara korban dan pelaku sehingga dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian dalam penanganannya.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
Sebelum kasus ini mencuat ke publik, pada 13 Juli 2020, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak, selaku kuasa hukum ibu dari para korban, yaitu Anak Korban I (perempuan, 7 tahun), Anak Korban II (laki-laki, 5 tahun), dan Anak Korban III (perempuan, 3 tahun).
Dalam pengaduan ini disampaikan bahwa Kepolisian Resort Luwu Timur dalam proses penyelidikan terhadap laporan 3 anak tersebut menyimpulkan “tidak ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup” terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 76E subpasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan analisa terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan pengadu, Komnas Perempuan menerbitkan Surat Rekomendasi No: 060/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang intinya merekomendasikan agar melanjutkan kembali penyelidikan peristiwa pidana.
Atas surat rekomendasi tersebut, Polres Luwu memberikan jawaban melalui Surat Nomor: B/500/X/Res 1.24/2020 Perihal Penjelasan atas Penanganan Laporan Pengaduan Sdri. XXX tentang Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak tertanggal 05 Oktober 2020.
Juga, Polda Sulawesi Selatan melalui surat Nomor: B/780/X/RES.7.5/2020/Ditreskrimun Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) tertanggal 27 Oktober 2020.
Kedua surat tersebut menyampaikan bahwa “…Proses penyelidikannya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup atau belum ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali…” disertai hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Pemeriksaan psikologis ke tiga anak, Visum et Repertum (VER), pemeriksaan psikiater terhadap Ibu Korban, terlapor dan hasil penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh
-
Misteri Jari Runcing Manusia Purba Sulawesi, Bertahan 67.000 Tahun Tanpa Luntur
-
Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun