SuaraSulsel.id - Kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Terbaru, terduga pelaku yakni S melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istrinya sendiri.
Terduga pelaku kini malah melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Atas hal ini, Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) menyebut apa yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan upaya pembungkaman dan kriminilasi.
"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (Membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Menurut Hasto, apa yang dilakukan terduga pelaku ini tidak tepat, mengingat proses hukum yang masih berjalan. Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan, “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik,’
‘(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.’
Karenanya LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah berproses.
"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus yang utamanya dulu," tegas Hasto.
Berita Terkait
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
-
Janji Manis Hilirisasi, Pahitnya Realita Warga Bantaeng Terpapar Polusi Tanpa Solusi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup