SuaraSulsel.id - Kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Terbaru, terduga pelaku yakni S melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istrinya sendiri.
Terduga pelaku kini malah melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Atas hal ini, Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) menyebut apa yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan upaya pembungkaman dan kriminilasi.
"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (Membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Menurut Hasto, apa yang dilakukan terduga pelaku ini tidak tepat, mengingat proses hukum yang masih berjalan. Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan, “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik,’
‘(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.’
Karenanya LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah berproses.
"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus yang utamanya dulu," tegas Hasto.
Berita Terkait
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Ridwan Kamil Tolak Pintu Damai! Akui Rumah Tangga Rusak Gara-gara Lisa Mariana
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan