SuaraSulsel.id - Kelanjutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Terbaru, terduga pelaku yakni S melaporkan balik ibu korban yang merupakan mantan istrinya sendiri.
Terduga pelaku kini malah melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Atas hal ini, Lembaga Perlindungan Saski dan Korban (LPSK) menyebut apa yang dilakukan oleh terduga pelaku merupakan upaya pembungkaman dan kriminilasi.
"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (Membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Menurut Hasto, apa yang dilakukan terduga pelaku ini tidak tepat, mengingat proses hukum yang masih berjalan. Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan, “(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik,’
‘(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.’
Karenanya LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah berproses.
"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus yang utamanya dulu," tegas Hasto.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar