Padahal, kondisi ini mungkin terjadi sebagai dampak psikologi sehingga perlu didukung pemulihannya. Kondisi mental seseorang juga tidak boleh menjadi dasar penghentian penyelidikan atau penghakiman terhadap kondisi kesehatan mental.
Merujuk pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak atas Hak keadilan dan perlindungan hukum di antaranya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagai subyek hukum (Pasal 9).
Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari (a) dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;(b) psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau; (c) pekerja sosial mengenai kondisi psikososial (Pasal 30 Ayat (1).
Pertimbangan atau saran digunakan untuk memastikan pada saat pemeriksaan, saksi tidak dalam masa kekambuhan sehingga keterangannya setara kekuatannya dengan non-penyandang disabilitas. Dengan demikian, proses pemeriksaan keterangan penyandang disabilitas dapat dilakukan namun harus dengan perlakuan khusus.
Baca Juga: Ibu Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dilaporkan Balik Oleh Mantan Suaminya
Hambatan yang dialami dalam kasus ini menjadi gambaran pentingnya pembaruan hukum acara pidana, khususnya pembuktian kasus kekerasan seksual.
Pembaruan ini dapat diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang menjamin keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi non-disabilitas, dan ketentuan saksi yang tidak disumpah dalam KUHAP dikecualikan terhadap keterangan korban atau saksi anak dan/atau orang dengan disabilitas.
Demikian halnya "klarifikasi" yang menyebutkan nama ibu para korban menunjukkan pentingnya jaminan hak saksi dan korban kekerasan seksual atas perlindungan identitas pribadi dan sanksi kepada pihak-pihak yang menginformasikan dan menyebarluaskan identitas saksi dan korban.
Penting juga diingat bahwa penyebutan nama orang tua pada kasus anak korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Sedangkan peretasan dalam bentuk serangan Ddos ke web Projectmultatuli.org, dan tudingan pemberitaan sebagai hoaks, Direct Message (DM) terhadap pembaca yang turut membagikan berita, Komnas Perempuan menilai hal ini sebagai pelanggaran hak atas kebebasan pers dan hak atas informasi yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Baca Juga: Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah memberikan panduan tentang hak jawab dan hak koreksi untuk setiap keberatan terhadap produk jurnalistik. Demikian halnya setiap warganegara berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945), termasuk pemberitaan tentang kekerasan seksual.
Pengiriman DM secara tidak langsung akan menyebabkan upaya-upaya mendukung korban dan pendidikan publik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan terbatasi dan terhambat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Komnas Perempuan:
1. Mendukung Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan Ahli-Ahli yang dapat membantu pembuktian;
2. Merekomendasikan Kepolisian untuk:
2.1 Mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak,
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget, Isi Libur Panjang dengan Kulineran Seru Tanpa Bikin Kantong Tipis
-
Ular Piton Albino Panjang 4 Meter Ditemukan di Mesin Mobil Warga Makassar
-
Terancam Gagal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda dan Sejarahnya?
-
Otot Panggul Wanita Melemah? Dokter Ungkap Cara Jitu Mengatasinya
-
MIWF 2025: Festival Sastra yang Berani, Bahas Genosida, Krisis Ekologi, dan Kebebasan Berekspresi