Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:14 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

SuaraSulsel.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi mendalami peristiwa yang terjadi pada 25 hingga 31 Oktober 2019. Terkait laporan dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Polisi membuat laporan Tipe A untuk penyelidikan. Merujuk pada hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut dokter spesialis anak atas nama Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di Rumah Sakit Vale Sorowako," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 14 Oktober 2021.

Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi. Hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya.

Baca Juga: Polda Sulsel: Belum Ditemukan Cukup Bukti Laporan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Pasalnya, kata dia, merujuk pada hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Malili pada 15 Oktober 2019 oleh dokter Nurul, tidak ditemukan kelainan pada organ vital korban.

Hasil pemeriksaan itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Deni Mathius di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kelainan.

"Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019," ujar Ramadhan.

Polri sebelumnya mengungkap fakta baru di balik kasus ini. Berdasar hasil penyelidikan tim Asistensi dan Supervisi, ditemukan fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

Baca Juga: LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.

"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.

Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di RS Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan.

"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.

Load More