Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Polda Sulsel merilis penangkapan 75 Kg narkoba asal Surabaya, Selasa 31 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Polda Sulsel membuat kesimpulan berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara di lapangan. Terkait laporan dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.

Dalam rilis yang diterima, Kamis 14 Oktober 2021, polisi mengklaim penanganan oleh penyidik Polres Luwu Timur sudah sesuai prosedur. Berdasarkan rangkaian penanganan yang telah dilakukan.

"Jadi kesimpulannya belum ditemukan bukti yang cukup tentang peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diadukan tertanggal 9 Oktober 2019 dan penanganan Polres Lutim juga sesuai prosedur," jelas Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Polisi menyampaikan hasil penelusuran terbaru terkait kasus dugaan ayah mencabuli tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi mengatakan, berdasarkan hasil visum tidak ditemukan bukti tejadinya pencabulan tersebut.

Baca Juga: Rape Culture, Penyangkalan atas Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyampaikan, fakta-fakta yang diperoleh Tim Asistensi Mabes Polri. Ia mengatakan pada 15 Oktober 2019, penyidik telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili. Tim Asistensi lantas melakukan wawancara kepada dokter yang menangani pemeriksaan.

"Kemudian Tim Asistensi Mabes Polri melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," ujar Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (13/10/2021).

Tim juga telah meminta hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum tersebut juga tidak ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin dan dubur serta tidak adanya perlukaan pada tubuh lain.

Pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, hasil dari visum yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani Dokter Denny Matius. Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," tuturnya.

Selanjutnya Zulpan mengatakan, penyidik mendapatkan bahwa ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa adanya peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga diberikan obat dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan.

Baca Juga: Mengawal Penanganan Kasus Dugaan Bapak Cabuli Tiga Anak di Luwu Timur

"Pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari Rumah Sakit telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi, tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019," tuturnya.

"Tim melakukan interview pada pada tanggal 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri. Kemudian juga, hasil interview disarankan kepada orangtua korban dan juga ke tim supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," sambungnya.

Tidak sampai di situ, tim juga disebut melakukan pemeriksaan ke P2TP2A Pemda Luwu Timur. Hasilnya disebutkan tidak adanya tanda-tanda trauma dari ketiga anak terhadap ayahnya.

"Tim melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, yaitu Saudari Yuleha dan Saudari Hirawati yang telah melakukan asesmen dan konseling pada Saudari RS dan ketiga anaknya. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019 dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya," tuturnya.

Sikap LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyebabnya, kuasa hukum pelapor menilai penyidik Polres Luwu Timur yang menangani kasus tidak bekerja secara profesional.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengatakan alasan kuasa hukum korban tidak mempercayai Polres Luwu Timur karena mereka terbukti tidak mampu menjaga identitas para korban. Sehingga, dinilai tidak profesional dalam menangani kasus perkara anak.

"Satu hal kenapa kami sudah tidak mempercayai Polres Luwu Timur, karena menjaga identitas anak saja sudah tidak mampu. Faktanya dalam klarifikasi menyebut nama identitas ibu dari korban. Ini menandakan bahwa Polres Luwu Timur tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara anak," kata Haedir saat menggelar konfrensi pers di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Sabtu 9 Oktober 2021.

Selain itu, kata Haedir, penyidik Polres Luwu Timur juga tidak memproses kasus ini dengan cara mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Padahal, kuasa hukum korban sudah diberikan fakta-fakta kasus saat berada di Polda Sulsel.

"Penghentian perkara ini dalam proses penyelidikan, melalui surat penetapan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Luwu Timur," jelas Haedir.

Senada dengan Haedir, Rezky Pratiwi selaku Tim kuasa hukum korban dari LBH Makassar mengemukakan bahwa semestinya dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ini polisi juga seharusnya memeriksa saksi-saksi lain dan menggali petunjuk-petunjuk lain yang sangat mungkin untuk dilakukan.

"Jadi kami dalam waktu gelar perkara di Polda Suksel dalam waktu lalu sudah menyampaikan dokumen-dokumen petunjuk. Itu tinggal follow up saja, kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali kami sangat terbuka untuk bisa bekerjasama dengan penyidik dalam proses penyelidikan supaya bukti-bukti terhadap perkara ini kuat. Kami sangat siap untuk dilibatkan secara penuh," papar Rezki.

Menurut Rezki, sampai saat ini pihaknya belum pernah dilibatkan dalam menangani perkara kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut. Karena itu, dia berharap kasus ini dapat dibuka kembali penyelidikannya sehingga LBH Makassar dapat bekerjasama untuk membantu penyelidikan.

"Iya (belum dilibatkan) prosesnya kan harus dibuka dulu oleh polri. Kemarin kan keluar penghentian penyelidikan dan pemberitahuan kepada pelapor bahwa kasusnya perkara penyelidikan ini dihentikan," kata dia.

"Nah itu harus oleh polri, baru kami masuk untuk bekerjasama untuk terlibat juga. Tidak dengan statement-statement panggilan yang sifatnya tidak formal. Karena penting bagi kepentingan pelapor untuk ada kepastian dari kasus ini. Sehingga kami butuh juga pemberitahuan secara resmi dari polri," tambah Rezki.

Rezki mempertanyakan terkait bukti baru yang dimaksud untuk dapat membuka kembali kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur ini. Sebab, pihaknya sudah mengajukan sejumlah dokumen pendukung.

Karena itu, ia menegaskan akan terus mendampingi korban sampai kasus ini dibuka kembali penyelidikannya oleh polisi. Tujuannya, adalah agar para korban mendapatkan keadilan dimata hukum.

"Soal bukti baru sebenarnya maksudnya bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan dokumen-dokumen pendukung. Kami ajukan juga orang-orang untuk diperiksa ahli untuk ditindaklanjuti oleh polri terkait kasus ini. Silahkan itu diperiksa, kami terbuka ketika kasus ini dibuka kembali. Kami akan kerjasama untuk pembuktian perkara, kami akan mendampingi pelapor, para anak ketika misalnya dibutuhkan pemeriksaan ulang terhadap para anak. Kami akan terus mendampingi sampai kasus ini dibuka. Diproses ke tahapan selanjutnya supaya anak bisa memperoleh keadilan," katanya.

Load More