Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Kamis, 7 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Perusahaan itu milik terpidana Agung Sucipto. Selain Agung dan Jhon Theodore, Sari juga merinci nama lain yang disebutkan oleh Nurdin Abdullah.

Diantaranya Yusuf Rombe untuk paket pengerjaan jalan di Toraja, Petrus Yalim untuk paket pengerjaan jalan di perbatasan Sulsel dan Sulteng, Andi Kemal untuk paket proyek antara Toraja dan Luwu. Kemudian pengusaha atas nama Thiawudy, dan Haji Momo untuk pengerjaan ruas jalan di Wajo.

Sari mengaku tak sepenuhnya mengenal nama-nama tersebut. Tapi beberapa diantaranya pernah menemuinya di kantor.

"Ada empat, lima kali saya dipanggil untuk diarahkan memenangkan kontraktor tertentu," tambahnya.

Baca Juga: KPK Duga Nurdin Abdullah Beli Lahan dan Bangun Masjid Pakai Uang Gratifikasi

Sari mengaku jika Nurdin Abdullah sudah memberi atensi seperti itu, ia langsung mengumpulkan Pokja. Pokja diminta mencatat perusahaan milik pengusaha yang dimaksud untuk dimenangkan. Hal tersebut sesuai permintaan dari Nurdin Abdullah.

"Pokja bilang silahkan ikut. Asal memenuhi syarat pasti menang," ungkapnya.

Ia menambahkan saat pengerjaan proyek Palampang- Munte I selesai, Sari pernah bertemu dengan terpidana Agung Sucipto. Ia memboyong Pokja bertemu dengan Agung Sucipto di Hotel Mercure Makassar.

Kata Sari, Agung saat itu meminta tolong agar bisa dimenangkan pada tender proyek pengerjaan Palampang-Munte II. Apalagi perusahaannya sudah cukup berpengalaman dan memenuhi syarat.

"Saya punya AMP, sudah berpengalaman. Saya minta tolong untuk dimenangkan," kata Sari menirukan pernyataan Agung Sucipto.

Baca Juga: Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah

Terpisah, Sari juga mengaku menerima duit dari beberapa kontraktor lainnya setelah dimenangkan. Haji Indar salah satunya pernah memberi Rp125 juta.

Load More