Namun, saat itu Andi Sutta mengiyakan. Dua hari berselang, Kwan kemudian mengantar Edy ke rumah Andi Sutta. Mereka mengambil uang yang dijanjikan Rp200 juta itu.
"Dikasih di depan rumah. Ditaruh di dalam tas jinjing. Uangnya dikasih di pekarangan rumah. Setelah itu Edy langsung pulang," tukas Kwan.
Edy Rahmat sendiri dalam surat dakwaan disebutkan pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Nilainya Rp3 miliar lebih.
Beberapa pengusaha mengaku, uang tersebut sebagai jaminan jika ada pemeriksaan dari BPK. Pengusaha bernama Andi Kemal, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo bahkan menyerahkan uang ke Edy hingga ratusan juta demi menghilangkan temuan.
Temuan itu untuk pengerjaan beberapa paket proyek. Seperti paket proyek di Rantepao-Bua dan pengerjaan jalan ke kawasan Pucak, Maros.
Sementara, saksi lain, bernama Thiawudy Wikarso menambahkan, Edy Rahmat tidak pernah meminta apa pun kepadanya. Edy hanya meminta tolong dibantu mengerjakan pelataran parkir di Rumah Sakit Khusus Dadi, Makassar.
Proyek tersebut mendesak karena mau diresmikan Nurdin Abdullah saat itu. Sehingga sifatnya penunjukan langsung.
Nilai pagunya Rp100 juta. Namun Thiawudy menolak karena tidak ada proses tender.
"Saat itu saya gak mau karena gak tender. Siapa mau tanggung jawab pembayarannya nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Menurut Thyawudy, Edhy yang akan bertanggungjawab saat itu. Namun belum dikerjakan, Edhy sudah tertangkap KPK.
"Tapi saya tetap tidak kerja karena pak Edy sudah ditangkap. Nanti saya kerja siapa yang mau tanggung jawab," tuturnya.
Thiawudy juga mengaku pernah memenangkan proyek lain. Yakni pelebaran jalan lingkar di CPI pada tahun 2020.
Tapi proyek tersebut dibatalkan karena anggarannya tidak tersedia. Padahal, kata Thiawudy, proyek itu tayang di LPSE.
"Padahal kami sudah mengikuti tender saat itu dan sudah menang. Saya bilang ngapain dikerja kalau gak ada dananya. Jadi kami surati PUPR bahwa kami gak kerja," ungkap Thiawudy.
Pada tahun 2019, perusahaan Thyawudy juga pernah mengerjakan proyek irigasi senilai Rp1,4 miliar di Pemprov Sulsel. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu Edy Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal