Namun, saat itu Andi Sutta mengiyakan. Dua hari berselang, Kwan kemudian mengantar Edy ke rumah Andi Sutta. Mereka mengambil uang yang dijanjikan Rp200 juta itu.
"Dikasih di depan rumah. Ditaruh di dalam tas jinjing. Uangnya dikasih di pekarangan rumah. Setelah itu Edy langsung pulang," tukas Kwan.
Edy Rahmat sendiri dalam surat dakwaan disebutkan pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Nilainya Rp3 miliar lebih.
Beberapa pengusaha mengaku, uang tersebut sebagai jaminan jika ada pemeriksaan dari BPK. Pengusaha bernama Andi Kemal, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo bahkan menyerahkan uang ke Edy hingga ratusan juta demi menghilangkan temuan.
Temuan itu untuk pengerjaan beberapa paket proyek. Seperti paket proyek di Rantepao-Bua dan pengerjaan jalan ke kawasan Pucak, Maros.
Sementara, saksi lain, bernama Thiawudy Wikarso menambahkan, Edy Rahmat tidak pernah meminta apa pun kepadanya. Edy hanya meminta tolong dibantu mengerjakan pelataran parkir di Rumah Sakit Khusus Dadi, Makassar.
Proyek tersebut mendesak karena mau diresmikan Nurdin Abdullah saat itu. Sehingga sifatnya penunjukan langsung.
Nilai pagunya Rp100 juta. Namun Thiawudy menolak karena tidak ada proses tender.
"Saat itu saya gak mau karena gak tender. Siapa mau tanggung jawab pembayarannya nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Menurut Thyawudy, Edhy yang akan bertanggungjawab saat itu. Namun belum dikerjakan, Edhy sudah tertangkap KPK.
"Tapi saya tetap tidak kerja karena pak Edy sudah ditangkap. Nanti saya kerja siapa yang mau tanggung jawab," tuturnya.
Thiawudy juga mengaku pernah memenangkan proyek lain. Yakni pelebaran jalan lingkar di CPI pada tahun 2020.
Tapi proyek tersebut dibatalkan karena anggarannya tidak tersedia. Padahal, kata Thiawudy, proyek itu tayang di LPSE.
"Padahal kami sudah mengikuti tender saat itu dan sudah menang. Saya bilang ngapain dikerja kalau gak ada dananya. Jadi kami surati PUPR bahwa kami gak kerja," ungkap Thiawudy.
Pada tahun 2019, perusahaan Thyawudy juga pernah mengerjakan proyek irigasi senilai Rp1,4 miliar di Pemprov Sulsel. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu Edy Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan