Namun, saat itu Andi Sutta mengiyakan. Dua hari berselang, Kwan kemudian mengantar Edy ke rumah Andi Sutta. Mereka mengambil uang yang dijanjikan Rp200 juta itu.
"Dikasih di depan rumah. Ditaruh di dalam tas jinjing. Uangnya dikasih di pekarangan rumah. Setelah itu Edy langsung pulang," tukas Kwan.
Edy Rahmat sendiri dalam surat dakwaan disebutkan pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha. Nilainya Rp3 miliar lebih.
Beberapa pengusaha mengaku, uang tersebut sebagai jaminan jika ada pemeriksaan dari BPK. Pengusaha bernama Andi Kemal, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo bahkan menyerahkan uang ke Edy hingga ratusan juta demi menghilangkan temuan.
Temuan itu untuk pengerjaan beberapa paket proyek. Seperti paket proyek di Rantepao-Bua dan pengerjaan jalan ke kawasan Pucak, Maros.
Sementara, saksi lain, bernama Thiawudy Wikarso menambahkan, Edy Rahmat tidak pernah meminta apa pun kepadanya. Edy hanya meminta tolong dibantu mengerjakan pelataran parkir di Rumah Sakit Khusus Dadi, Makassar.
Proyek tersebut mendesak karena mau diresmikan Nurdin Abdullah saat itu. Sehingga sifatnya penunjukan langsung.
Nilai pagunya Rp100 juta. Namun Thiawudy menolak karena tidak ada proses tender.
"Saat itu saya gak mau karena gak tender. Siapa mau tanggung jawab pembayarannya nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Ingin Buktikan Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah Langgar Aturan
Menurut Thyawudy, Edhy yang akan bertanggungjawab saat itu. Namun belum dikerjakan, Edhy sudah tertangkap KPK.
"Tapi saya tetap tidak kerja karena pak Edy sudah ditangkap. Nanti saya kerja siapa yang mau tanggung jawab," tuturnya.
Thiawudy juga mengaku pernah memenangkan proyek lain. Yakni pelebaran jalan lingkar di CPI pada tahun 2020.
Tapi proyek tersebut dibatalkan karena anggarannya tidak tersedia. Padahal, kata Thiawudy, proyek itu tayang di LPSE.
"Padahal kami sudah mengikuti tender saat itu dan sudah menang. Saya bilang ngapain dikerja kalau gak ada dananya. Jadi kami surati PUPR bahwa kami gak kerja," ungkap Thiawudy.
Pada tahun 2019, perusahaan Thyawudy juga pernah mengerjakan proyek irigasi senilai Rp1,4 miliar di Pemprov Sulsel. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu Edy Rahmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel