SuaraSulsel.id - PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.
Alat berat diturunkan membongkar bangunan di sekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun. Hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah bekas penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45.
Baca Juga: PON XX Papua, Yel-Yel Ewako dan Selamat Datang Sambut Plt Gubernur dan Rombongan
Tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah Provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Pada tahun 2016 terbit Permendagri nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah. Tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 adalah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Dirut PT. SCI Yasir Mahmud, Senin 5 Oktober 2021.
Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, aset tersebut akan dikelola oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
Baca Juga: Andi Sudirman: Prof Muhammad Jufri Ikut Lelang Jabatan, Bukan Undangan, Aturan Berlaku
"Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar