Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:27 WIB
Petugas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan bangunan di sekitar Gedung Juang 45 Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.

Alat berat diturunkan membongkar bangunan di sekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.

Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun. Hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah bekas penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45.

Baca Juga: PON XX Papua, Yel-Yel Ewako dan Selamat Datang Sambut Plt Gubernur dan Rombongan

Tahun berjalan, Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah Provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit Permendagri nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah. Tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.

"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gedung Juang 45 adalah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Dirut PT. SCI Yasir Mahmud, Senin 5 Oktober 2021.

Pemprov Sulsel ambil alih pengelolaan Gedung Juang 45 di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, aset tersebut akan dikelola oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).

Baca Juga: Andi Sudirman: Prof Muhammad Jufri Ikut Lelang Jabatan, Bukan Undangan, Aturan Berlaku

"Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.

Murni menyebutkan, bahwa penertiban aset ini atas komitmen dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. BKAD bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel terus melakukan pemutahiran data tentang asset dan melakukan penertiban setelah terkonfirmasi.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku bersyukur aset pemerintah bisa dikembalikan.

"Alhamdulillah, satu lagi aset berhasil kita tertibkan. Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT. SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini," katanya.

Sudirman berharap, setelah Gedung Juang 45 dikelola oleh Perseroda Sulsel dalam rangka pemanfaatan aset daerah yang dipisahkan, bisa terjadi peningkatan PAD bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Load More