SuaraSulsel.id - Lima saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 6 Oktober 2021. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mereka adalah para pemilik lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Yakni Abdul Samad, Aminuddin, Suardi Daeng Nojeng, dan pengusaha Kwan Sakti Rudi Moha.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar para saksi soal lahan yang dibeli Nurdin Abdullah. Termasuk soal masjid yang dibangun di lahan tersebut.
Salah satu saksi, Abdul Samad mengaku pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah dua kali. Pertemuan terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Mereka bertemu antara bulan Mei hingga Agustus tahun 2020. Awalnya, Samad mengaku dihubungi oleh Anggota DPRD Kabupaten Maros bernama Hasmin Badoa.
Hasmin menanyakan soal lahan Samad di dekat kawasan Pucak, Maros, apakah berminat untuk dijual. Samad mengiyakan asal harga cocok.
Samad kemudian diundang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka tawar menawar harga tanah.
"Saya diundang ke rumah jabatan. Termasuk membahas soal akta jual beli," ujarnya.
Dari tawar-menawar itulah disepakati Samad menjual lahannya sebesar Rp2,2 miliar dibayar sekaligus. Luas lahannya ada 13 hektare.
Ada istri Hasmin Badoa, yang tak lain adik Nurdin Abdullah turut menyaksikan. Ada juga saudara Nurdin Abdullah yang lain atas nama Mega.
Baca Juga: Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah
"Tawar menawar dilakukan istri Hasmin dan kakaknya Pak Nurdin, Mega. Pak Nurdin sudah tidak ada saat itu, dia masuk (ke dalam)," ujarnya.
Ia juga mengaku awalnya tidak mengenal Hasmin Badoa. Nantilah setelah di rumah jabatan, Samad mengetahui bahwa Hasmin ternyata ipar Nurdin Abdullah.
"Nanti saat transaksi baru saya tahu bahwa Hasmin ini adek ipar NA. Dia juga Anggota DPRD di Kabupaten Maros. Kemudian di akta jual belinya pakai nama Nurdin Abdullah. Penyampaian dari Pak Hasmin, yang sebenarnya mau beli ini secara pribadi adalah pak Nurdin Abdullah," beber Samad.
Ia mengaku proses pembayaran lahan dilakukan secara tunai. Hasmin yang menyerahkan uangnya.
Namun ia tidak mengetahui soal sumber uang pembelian lahannya. Yang diketahui Samad, lahannya dibeli oleh Gubernur Sulsel.
Saksi lain, Aminuddin mengaku lahannya dibeli Nurdin Abdullah Rp200 juta. Ia dibayar secara tunai di rumah jabatan Gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU