Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:01 WIB
idang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 6 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Saat bertemu, Nurdin mengungkapkan keinginannya untuk membangun masjid di kawasan tersebut. Ia diminta menjadi pengurus masjid itu nantinya.

"Setelah itu, besoknya saya kumpul 10 tokoh masyarakat. Kami berembuk lalu dibentuklah kepanitiaan untuk pembangunan masjid itu," ujar Aminuddin.

Panitia masjid itu kemudian dilaporkan ke Suwandi, pekerja taman yang dipercaya Nurdin mengelola lahannya. Suwandi ini didatangkan Nurdin langsung dari Jakarta.

Suwandi kemudian meminta Aminuddin membuat proposal pembangunan. Proposal itu diajukan ke Bank Sulselbar, sekalian buka rekening baru.

Baca Juga: Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah

"Dalam proposal itu kami butuh anggaran pembangunan Rp1 miliar. Itu diajukan pada bulan November 2021," ujar Aminuddin.

Tak lama berselang, Bank Sulselbar kemudian mencairkan dana untuk pembangunan masjid Rp400 juta. Sisanya dari donatur lain.

Namun, Aminuddin mengaku tak tahu menahu sumber dana tersebut. Yang jelas, jumlah uang yang terkumpul Rp1,1 miliar.

"Tapi saya tidak kenal satupun yang transfer, kecuali dari BPD Rp400 juta," ujarnya.

Dari setiap penarikan dana dari rekening pembangunan masjid itu, panitia masjid mendapat jatah Rp200 ribu. Uangnya diserahkan oleh Suwandi.

Baca Juga: Robert Bantah Beri Uang Nurdin Abdullah Rp1 Miliar: Yang Saya Kasih Beras 10 Kg

"Katanya (Suwandi) ini untuk pembeli bensin dan makan," tukasnya.

Saksi bernama Suardi Daeng Nojeng juga mengaku pernah diminta Nurdin untuk membangun masjid di lahannya. Ia bahkan dipilih menjadi ketua panitia pembangunan masjid.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan mengaku pembangunan masjid itu menguntungkan Nurdin Abdullah. Karena berdiri di atas lahan pribadi Nurdin Abdullah.

"Semua saksi membenarkan mereka menjual tanah itu ke Nurdin Abdullah tahun 2020. Yang kami kejar kan alas haknya. Kami menyimpulkan yang mendapatkan benefit dari pembangunan masjid ini adalah terdakwa Pak Nurdin," ujar Ronal.

Ia mengaku aliran dana pembangunan masjid ini masuk dalam dakwaan. Selain dana CSR Bank Sulselbar, juga ada dari beberapa pengusaha.

JPU KPK juga menaruh atensi terhadap pencairan dana CSR oleh bank Sulselbar. Pencairannya disebut tak sesuai prosedur.

Load More