SuaraSulsel.id - Lima saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 6 Oktober 2021. Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mereka adalah para pemilik lahan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Yakni Abdul Samad, Aminuddin, Suardi Daeng Nojeng, dan pengusaha Kwan Sakti Rudi Moha.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar para saksi soal lahan yang dibeli Nurdin Abdullah. Termasuk soal masjid yang dibangun di lahan tersebut.
Salah satu saksi, Abdul Samad mengaku pernah bertemu dengan Nurdin Abdullah dua kali. Pertemuan terjadi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Mereka bertemu antara bulan Mei hingga Agustus tahun 2020. Awalnya, Samad mengaku dihubungi oleh Anggota DPRD Kabupaten Maros bernama Hasmin Badoa.
Hasmin menanyakan soal lahan Samad di dekat kawasan Pucak, Maros, apakah berminat untuk dijual. Samad mengiyakan asal harga cocok.
Samad kemudian diundang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Ia bertemu dengan Nurdin Abdullah. Mereka tawar menawar harga tanah.
"Saya diundang ke rumah jabatan. Termasuk membahas soal akta jual beli," ujarnya.
Dari tawar-menawar itulah disepakati Samad menjual lahannya sebesar Rp2,2 miliar dibayar sekaligus. Luas lahannya ada 13 hektare.
Ada istri Hasmin Badoa, yang tak lain adik Nurdin Abdullah turut menyaksikan. Ada juga saudara Nurdin Abdullah yang lain atas nama Mega.
Baca Juga: Keberatan Dituduh Minta Uang Rp2,2 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah
"Tawar menawar dilakukan istri Hasmin dan kakaknya Pak Nurdin, Mega. Pak Nurdin sudah tidak ada saat itu, dia masuk (ke dalam)," ujarnya.
Ia juga mengaku awalnya tidak mengenal Hasmin Badoa. Nantilah setelah di rumah jabatan, Samad mengetahui bahwa Hasmin ternyata ipar Nurdin Abdullah.
"Nanti saat transaksi baru saya tahu bahwa Hasmin ini adek ipar NA. Dia juga Anggota DPRD di Kabupaten Maros. Kemudian di akta jual belinya pakai nama Nurdin Abdullah. Penyampaian dari Pak Hasmin, yang sebenarnya mau beli ini secara pribadi adalah pak Nurdin Abdullah," beber Samad.
Ia mengaku proses pembayaran lahan dilakukan secara tunai. Hasmin yang menyerahkan uangnya.
Namun ia tidak mengetahui soal sumber uang pembelian lahannya. Yang diketahui Samad, lahannya dibeli oleh Gubernur Sulsel.
Saksi lain, Aminuddin mengaku lahannya dibeli Nurdin Abdullah Rp200 juta. Ia dibayar secara tunai di rumah jabatan Gubernur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation