- Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng meminta polisi objektif tangani konflik Morowali dan penangkapan aktivis.
- Penangkapan aktivis memicu kekecewaan publik berujung pembakaran kantor perusahaan tambang di Morowali.
- DPRD mendesak usut dugaan pelanggaran lingkungan PT TAS terkait perusakan kawasan mangrove.
SuaraSulsel.id - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Safri meminta aparat kepolisian bersikap objektif dan transparan.
Menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Ia menilai penangkapan aktivis lingkungan dan jurnalis di wilayah tersebut telah memicu kekecewaan publik yang berujung pada aksi pembakaran kantor perusahaan tambang.
“Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum, apalagi konflik antara masyarakat dan perusahaan sudah berlangsung lama,” kata Safri di Palu, Senin (5/1).
Menurut dia peristiwa itu tidak bisa dilihat secara sepihak, karena merupakan akumulasi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai sarat persoalan.
Ia menyayangkan langkah penegakan hukum yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Kami sangat menyayangkan penahanan aktivis lingkungan dan jurnalis. Ini bisa menjadi penilaian buruk bagi demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Meski demikian, Safri mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk aksi anarkis seperti pembakaran fasilitas perusahaan.
“Kami memahami kemarahan masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan. Semua pihak harus menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI: Berlebihan!
Legislator DPRD Sulteng itu menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa tebang pilih.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Polisi jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Proses semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan,” kata dia lagi.
Ia menilai jika penegakan hukum hanya menyasar masyarakat, sementara dugaan pelanggaran perusahaan diabaikan hal itu berpotensi memperbesar konflik sosial dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS), termasuk dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove.
“Jika ingin situasi kondusif, jangan hanya mengejar masyarakat atau aktivis. Usut juga dugaan pelanggaran perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” tegasnya.
Menurut dia, perusakan atau pengalihan fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat