SuaraSulsel.id - Tim unit Jatanras, Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Gowa meringkus pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu berinisial H (30) di kediamannya, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Dari penangkapan pelaku, barang bukti disita uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 36 lembar, satu unit printer (mesin cetak) serta ponselnya," ungkap Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Tarmizi, Rabu 29 September 2021.
Dari keterangan pelaku, pembuatan uang palsu itu dari hasil menonton media sosial YouTube, tentang tata cara membuat uang. Selanjutnya, mempelajarinya lebih lanjut hingga hasilnya mirip uang asli.
Uang palsu yang berhasil dicetak itu lalu diedarkan bersama rekan, kini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke beberapa tempat maupun warung.
Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring.
Penangkapan terduga, kata Tarmizi, berdasarkan sejumlah informasi dari korban yang merasa ditipu olehnya. Kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan lalu menangkap pelaku.
Saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa, guna mendalami kasus tersebut, apakah masih ada jaringan pemalsu uang lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku terancam penerapan Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, pasal 26 ayat 1 dan pasal 36 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Antara)
Baca Juga: Polri Tangkap 20 Tersangka Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen